Ilustrasi KPK. Foto: MI.
Ilustrasi KPK. Foto: MI.

KPK Dalami Suap Fasilitas Lapas Sukamiskin

M Sholahadhin Azhar • 17 Oktober 2019 15:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Ketiga saksi itu yakni dokter RS Rosela Karawang, Fuisal Muliono; Kepala Bagian Keuangan RS Rosela Karawang, Ariwibowo; Sales counter Mitsubishi, Tia Puspita Sari.
 
"Kita periksa sebagai saksi untuk tersangka WH (eks Kalapas Sukamiskon Wahid Husein)," ujar Plh Kabiro Humas Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Oktober 2019.
 
KPK mengembangkan perkara praktik rasuah di Lapas Sukamiskin. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni dua orang mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan Deddy Handoko, dua napi korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron (almarhum). Serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abad,  Rahadian Azhar. 

Lima orang itu diduga terlibat kasus suap pemberian fasilitas sel dan pemberian izin ke luar lapas. Dua mantan Kalapas diduga menerima suap berupa tiga unit mobil serta uang Rp75 juta.
 
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara, Wawan, Fuad Amin, dan Rahadian sebagai pihak pemberi dalam kasus ini. Wawan dan Fuad disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari OTT di Lapas Sukamiskin pada 20 hingga 21 Juli 2018. KPK menyita beberapa barang bukti seperti uang Rp280 juta dan USD1.410 serta satu unit Mitsubishi Trion Exceed hitam dan satu unit Mitsubihi Pajero Sport Dakkar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan