Bandung: Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein kembali jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Wahid Husein, Firma, mengaku tak tahu kasus yang kembali menjerat kliennya itu.
"Makanya saya kurang paham. Kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia (Wahid)," kata Firma saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.
Wahid telah divonis penjara delapa tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Wahid dinilai terbukti menerima mobil mewah dari salah satu napi dan uang Rp75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana agar bebas keluar lapas.
Firma menuturkan penerimaan uang dan mobil telah dibahas dalam persidangan Wahid sebelumnya. Dia enggan berspekulasi dan irit bicara, karena belum menerima keterangan resmi KPK.
"Pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia," jelasnya.
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Lima tersangka itu adalah Wahid Husein dan mantan Kalapas Sukamiskin tahun 2017 Deddy Handoko.
Kemudian Napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (status tersangka gugur karena Fuad meninggal dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.
Bandung: Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin
Wahid Husein kembali jadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Wahid Husein, Firma, mengaku tak tahu kasus yang kembali menjerat kliennya itu.
"Makanya saya kurang paham. Kasus yang mana lagi yang disangkakan ke dia (Wahid)," kata Firma saat dihubungi, Kamis, 17 Oktober 2019.
Wahid telah divonis penjara delapa tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Wahid dinilai terbukti menerima mobil mewah dari salah satu napi dan uang Rp75 juta dari Tubagus Chaeri Wardana agar bebas keluar lapas.
Firma menuturkan penerimaan uang dan mobil telah dibahas dalam persidangan Wahid sebelumnya. Dia enggan berspekulasi dan irit bicara, karena belum menerima keterangan resmi KPK.
"Pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia," jelasnya.
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Lima tersangka itu adalah Wahid Husein dan mantan Kalapas Sukamiskin tahun 2017 Deddy Handoko.
Kemudian Napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin (status tersangka gugur karena Fuad meninggal dalam proses penyidikan), dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)