Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Juru bicara KPK Febri Diansyah - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Tunggu Jaksa Jerat Pihak Lain di Kasus Suap KONI

Fachri Audhia Hafiez • 21 Mei 2019 07:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah KONI. Ini usai putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. 
 
"Bahwa nanti ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa penuntut umum akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2019.
 
Febri menjelaskan, dalam analisis jaksa dan rekomendasi pimpinan, baru akan ditentukan apakah perkara akan dilanjutkan pada proses hukum berikutnya. Ia bilang, ada rentang waktu yang diberikan hukum acara untuk jaksa melakukan analisis. 

"Jadi itu jadi poin yang kami pertimbangkan nanti dalam masa pikir-pikir ini apakah KPK akan menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini. Nanti akan kita pertimbangkan secara cepat," ujar Febri.
 
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Ia juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
Ending dinilai terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Perbuatan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Sementara Johny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
 
(Baca juga: Nasib Menpora Imam Bergantung Analisis Jaksa)
 
Suap itu diyakini untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
 
Pengajuan dana itu termuat dalam Proposal Dukungan KONI Pusat Dalam Rangka Pengawasan dan Pendampingan Seleksi Calon Atlet dan Pelatih Atlet Berprestasi Tahun Kegiatan 2018. Kedua, Proposal Bantuan Dana Hibah kepada Kemenpora Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Pada Multi Event Asian Games dan Asian Para Games 2018.
 
Keduanya diyakini memberikan hadiah berupa satu unit Mobil Fortuner VRZ TRD warna hitam metalik dengan nomor polisi B 1749 ZJB kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana turut menerima uang sejumlah Rp300 juta.
 
Kemudian, satu buah kartu ATM Debit BNI nomor 5371 7606 3014 6404 dengan saldo senilai Rp100 juta dan satu buah handphone merek Samsung Galaxy Note 9. Johny turut berperan memberikan hadiah kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta berupa uang Rp215 juta.
 
Johny dan Ending terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan