Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memusingkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menganggap permohonan tersebut biasa.
"Oh itu biasa, namanya juga mau mencari keadilan," ujar Saut kepada Medcom.id, Rabu, 4 Desember 2019.
Tim KPK harus bersedia menghadapi tantangan apa pun. Saut menegaskan KPK tak takut menghadapi praperadilan Toto.
Saut juga tak mempermasalahkan permintaan Toto agar KPK membayar Rp50 miliar. Menurut Saut, KPK pernah mendapat tuntutan yang lebih besar dari permintaan Toto.
"Biasa itu, pada banyak kasus bahkan hanya beberapa rupiah. Jangan lihat jumlahnya, tapi lihat dakwaan KPK," kata Saut.
Toto melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang itu meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangkanya.
Penetapan tersangka yang didasari surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas dasar laporan pengembangan penyidikan nomor LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019, itu diklaim tidak sah. Sehingga, status tersebut harus batal demi hukum.
Dalam petitumnya, Toto juga meminta KPK membayar kerugian materiel Rp100 juta dan kerugian imateriel Rp50 miliar tunai. Toto juga minta pemulihan nama baik, kedudukan, dan martabatnya.
Upaya hukum itu terdaftar pada Rabu, 27 November 2019 dengan nomor 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memusingkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bartholomeus Toto. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menganggap permohonan tersebut biasa.
"Oh itu biasa, namanya juga mau mencari keadilan," ujar Saut kepada
Medcom.id, Rabu, 4 Desember 2019.
Tim KPK harus bersedia menghadapi tantangan apa pun. Saut menegaskan KPK tak takut menghadapi
praperadilan Toto.
Saut juga tak mempermasalahkan permintaan Toto agar KPK membayar Rp50 miliar. Menurut Saut, KPK pernah mendapat tuntutan yang lebih besar dari permintaan Toto.
"Biasa itu, pada banyak kasus bahkan hanya beberapa rupiah. Jangan lihat jumlahnya, tapi lihat dakwaan KPK," kata Saut.
Toto melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Eks Presiden Direktur Lippo Cikarang itu meminta hakim PN Jaksel membatalkan penetapan tersangkanya.
Penetapan tersangka yang didasari surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/67/DIK.00/01/07/2019 tanggal 10 Juli 2019, atas dasar laporan pengembangan penyidikan nomor LPP/08/DIK.02.01/23/06/2019 tanggal 24 Juni 2019, itu diklaim tidak sah. Sehingga, status tersebut harus batal demi hukum.
Dalam petitumnya, Toto juga meminta KPK membayar kerugian materiel Rp100 juta dan kerugian imateriel Rp50 miliar tunai. Toto juga minta pemulihan nama baik, kedudukan, dan martabatnya.
Upaya hukum itu terdaftar pada Rabu, 27 November 2019 dengan nomor 151/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)