Jakarta: Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di perusahaan pelat merah itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dan pejabat PT Angkasa Pura II lainnya. Mereka ialah Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.
Baca juga: PT INTI Tak Akui Pelaku Suap
KPK menetapkan Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan PT APP.
Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa PuraII, Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa PuraPropertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Orang nomor satu di perusahaan pelat merah itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propetindo yang dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai dan pejabat PT Angkasa Pura II lainnya. Mereka ialah Asistance Vice President of Procurement and Logistic, Munalim; serta empat Operation Service Procurement Senior Officer, yakni Rudi Syamsudin, Irja Fuadi, Ponny Suyaningsih dan Rusmalia.
"Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.
Baca juga:
PT INTI Tak Akui Pelaku Suap
KPK menetapkan Andra dan staf PT INTI, Taswin Nur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS). Andra selaku penerima suap dan Taswin pemberi suap.
Andra diduga mengarahkan PT Angkasa Pura Propertindo (PT APP) menunjuk langsung PT INTI sebagai penggarap proyek BHS. Proyek bernilai Rp86 miliar ini merupakan proyek yang dioperasikan PT APP.
Andra disinyalir telah mengarahkan Executive General Manager Divisi Airport Maintainance Angkasa PuraII, Marzuki Battung, menyusun spesifikasi teknis terkait proyek tersebut. Padahal, berdasarkan penilaian tim teknis PT APP harga penawaran PT INTI terlalu mahal.
Andra juga diduga mengarahkan Direktur PT Angkasa PuraPropertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT APP dan PT INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.
Andra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Taswin sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)