Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, akan dipecat. Mereka dinilai telah membuat pelanggaran berat.
"Semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.
Menurut dia, hukuman ini menjadi pemberat dari hukuman pidana yang harus dijalani para pelaku. Saat ini, 31 saksi terkait perusakan telah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspom TNI AD.
Ia menegaskan TNI AD tidak merasa rugi untuk menjatuhkan vonis pemecatan tersebut. Tindakan tegas dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Lebih baik kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat," tutur jenderal bintang empat itu.
Andika geram melihat kesatuannya tercoreng atas perbuatan prajurit yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan mereka dinilai melanggar sumpah prajurit.
"Sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan pada saat mereka menjadi prajurit Angkatan Darat," tegas Andika.
Baca: 12 Prajurit TNI AD di Tahan di Pomdam Jaya
Sekelompok orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, sekitar pukul 02.00 WIB, Sabtu, 29 Agustus 2020. Pelaku diperkirakan berjumlah 100 orang. Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi.
Penyerangan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal.
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan prajurit yang terlibat
perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, akan dipecat. Mereka dinilai telah membuat pelanggaran berat.
"Semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020.
Menurut dia, hukuman ini menjadi pemberat dari hukuman pidana yang harus dijalani para pelaku. Saat ini, 31 saksi terkait perusakan telah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspom TNI AD.
Ia menegaskan TNI AD tidak merasa rugi untuk menjatuhkan vonis pemecatan tersebut. Tindakan tegas dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Lebih baik kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat," tutur jenderal bintang empat itu.
Andika geram melihat kesatuannya tercoreng atas perbuatan prajurit yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan mereka dinilai melanggar sumpah prajurit.