Suasana setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Suasana setelah penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2020. Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha

Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas Akan Dipecat

Kautsar Widya Prabowo, Theofilus Ifan Sucipto • 30 Agustus 2020 17:08
Jakarta: Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa menegaskan prajurit yang terlibat perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, akan dipecat. Mereka dinilai telah membuat pelanggaran berat. 
 
"Semua yang diperiksa sudah memenuhi pasal di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andika dalam konferensi pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Agustus 2020. 
 
Menurut dia, hukuman ini menjadi pemberat dari hukuman pidana yang harus dijalani para pelaku. Saat ini, 31 saksi terkait perusakan telah diperiksa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Puspom TNI AD. 

Ia menegaskan TNI AD tidak merasa rugi untuk menjatuhkan vonis pemecatan tersebut. Tindakan tegas dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. 
 
"Lebih baik kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat," tutur jenderal bintang empat itu. 
 
Andika geram melihat kesatuannya tercoreng atas perbuatan prajurit yang tidak bertanggung jawab. Perbuatan mereka dinilai melanggar sumpah prajurit.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan