Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjaga integritasnya. Dia tak mau ada lagi tindakan rasuah yang seperti kasus mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo (DS).
"Tidak ada lagi pimpinan Polri yang terlibat kasus korupsi, cukup DS! Jangan lagi ada yang lain," ujar Firli melalui keterangan tertulis memperingati hari jadi ke-65 polisi lalu lintas, Selasa, 22 September 2020.
Korlantas Polri, kata Firli, telah bangkit membuat beberapa perbaikan internal dengan menggandeng KPK. Hal itu sesuai amanat Pasal 6 huruf a, b, c , dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK diwajibkan membantu lembaga penyelenggara negara termasuk Polri dalam upaya pencegahan korupsi.
"Penyakit kronis tersebut tidak menyebar dan dapat dicabut dari dalam tubuh Korps Bhayangkara, termasuk di Korlantas," tutur dia.
Upaya perbaikan di tubuh Korlantas Polri ditunjukkan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini meliputi kecepatan penanganan kecelakaan lalu lintas, pelayanan SIM, STNK dan BPKB, serta membuka gerai pelayanan masyarakat dengan drive thru, door to door, dan pelayanan berbasis daring.
Baca: Polantas Kini Dipantau Lewat Aplikasi Si Jampang
Terobosan itu diyakini mampu mencegah praktik korupsi. Pasalnya, seluruh proses pelayanan mulai dari administrasi hingga pembayaran dilakukan dengan sangat transparan.
"Saya dan kita semua tentunya sangat senang melihat kinerja dan pelayanan Korps Lalu Lintas yang semakin baik tiap harinya," ungkap jenderal Polri berbintang tiga itu.
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Firli Bahuri meminta Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjaga integritasnya. Dia tak mau ada lagi tindakan rasuah yang seperti kasus mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo (DS).
"Tidak ada lagi pimpinan Polri yang terlibat kasus korupsi, cukup DS! Jangan lagi ada yang lain," ujar Firli melalui keterangan tertulis memperingati hari jadi ke-65 polisi lalu lintas, Selasa, 22 September 2020.
Korlantas Polri, kata Firli, telah bangkit membuat beberapa perbaikan internal dengan menggandeng KPK. Hal itu sesuai amanat Pasal 6 huruf a, b, c , dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK diwajibkan membantu lembaga penyelenggara negara termasuk Polri dalam upaya pencegahan korupsi.
"Penyakit kronis tersebut tidak menyebar dan dapat dicabut dari dalam tubuh Korps Bhayangkara, termasuk di Korlantas," tutur dia.
Upaya perbaikan di tubuh Korlantas Polri ditunjukkan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini meliputi kecepatan penanganan kecelakaan lalu lintas, pelayanan SIM, STNK dan BPKB, serta membuka gerai pelayanan masyarakat dengan
drive thru,
door to door, dan pelayanan berbasis daring.
Baca:
Polantas Kini Dipantau Lewat Aplikasi Si Jampang
Terobosan itu diyakini mampu mencegah praktik korupsi. Pasalnya, seluruh proses pelayanan mulai dari administrasi hingga pembayaran dilakukan dengan sangat transparan.
"Saya dan kita semua tentunya sangat senang melihat kinerja dan pelayanan Korps Lalu Lintas yang semakin baik tiap harinya," ungkap jenderal
Polri berbintang tiga itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)