Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong standardisasi persidangan daring atau online diterbitkan. Masalah ini diharapkan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kejaksaan mendorong untuk mengembangkan pelaksanaan persidangan secara online dengan menyiapkan standardisasi persidangan online dalam keadaan bencana," kata Burhanuddin dalam diskusi virtual bertajuk 'Sistem Peradilan Pidana di Masa Kahar', Senin, 13 Juli 2020.
Menurut dia, Kejaksaan Agung selama pandemi covid-19 telah berupaya menjalankan sidang pidana melalui telekonferensi guna memenuhi protokol kesehatan. Seluruh kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) diminta berkoordinasi dengan pengadilan, kepolisian, rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas), serta advokat.
Kejaksaan turut mewajibkan rapid test terhadap terdakwa sebelum dititipkan di rutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi terpidana sebelum dieksekusi ke lapas. Protokol kesehatan mesti dipatuhi kepada pengawal tahanan, sipir, tim administrasi tersangka atau terdakwa, serta saksi dan ahli. Mereka harus melengkapi diri dengan masker, sarung tangan, hand sanitizer, dan vitamin. 
"Kejaksaan juga mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan tes terhadap tersangka yang akan dilakukan penyerahan dalam tahap dua," ujar Burhanuddin.
Pada masa pandemi, lanjut dia, penyelesaian perkara tetap memperhatikan acara pemeriksaan singkat (APS) seperti diatur dalam Pasal 212, 216, 218 KUHP. Pendekatan dalam penyelesaian perkara dioptimalkan sehingga kasus tidak berlarut-larut dengan tetap memperhatikan keadilan bagi pihak yang berperkara.
Baca: Sidang Online Berpotensi Malaadministrasi
Dasar hukum sidang pidana secara daring di masa kahar sejatinya telah diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Ada pula perjanjian kerja sama antara MA Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020, dan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Telekonferensi.
MA juga menerbitkan SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru.  
  
  
    Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong standardisasi persidangan daring atau 
online diterbitkan. Masalah ini diharapkan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 
"Kejaksaan mendorong untuk mengembangkan pelaksanaan persidangan secara 
online dengan menyiapkan standardisasi persidangan 
online dalam keadaan bencana," kata Burhanuddin dalam diskusi virtual bertajuk 'Sistem Peradilan Pidana di Masa Kahar', Senin, 13 Juli 2020. 
Menurut dia, Kejaksaan Agung selama pandemi covid-19 telah berupaya menjalankan sidang pidana melalui telekonferensi guna memenuhi protokol kesehatan. Seluruh kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) diminta berkoordinasi dengan pengadilan, kepolisian, rumah tahanan (rutan) atau lembaga permasyarakatan (lapas), serta advokat.
Kejaksaan turut mewajibkan 
rapid test terhadap terdakwa sebelum dititipkan di rutan. Ketentuan ini juga berlaku bagi terpidana sebelum dieksekusi ke lapas. Protokol kesehatan mesti dipatuhi kepada pengawal tahanan, sipir, tim administrasi tersangka atau terdakwa, serta saksi dan ahli. Mereka harus melengkapi diri dengan masker, sarung tangan, 
hand sanitizer, dan vitamin.  
"Kejaksaan juga mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan tes terhadap tersangka yang akan dilakukan penyerahan dalam tahap dua," ujar Burhanuddin. 
Pada masa pandemi, lanjut dia, penyelesaian perkara tetap memperhatikan acara pemeriksaan singkat (APS) seperti diatur dalam Pasal 212, 216, 218 KUHP. Pendekatan dalam penyelesaian perkara dioptimalkan sehingga kasus tidak berlarut-larut dengan tetap memperhatikan keadilan bagi pihak yang berperkara. 
Baca: 
Sidang Online Berpotensi Malaadministrasi 
Dasar hukum sidang pidana secara daring di masa kahar sejatinya telah diatur Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan MA dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. 
Ada pula perjanjian kerja sama antara MA Nomor: 402/DJU/HM.01.1/4/2020, Kejaksaan Agung Nomor: KEP-17/E/Ejp/04/2020, dan Kementerian Hukum dan HAM Nomor: PAS-08.HH.05.05 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Telekonferensi. 
MA juga menerbitkan SEMA Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan MA dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya dalam Tatanan Normal Baru. 
Cek Berita dan Artikel yang lain di 
            
                
                
                    Google News
                
            Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)