Ilustrasi. Media Indonesia.
Ilustrasi. Media Indonesia.

KPK Minta Penyerang Novel Dihukum Maksimal

Candra Yuri Nuralam • 12 Juni 2020 12:06
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tuntutan setahun penjara terhadap pelaku penyiram air keras kepada Penyidik Seniornya, Novel Baswedan. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis diharap mendapat hukuman terberat.
 
"KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 12 Juni 2020.
 
Ali mengatakan insiden penyiraman air keras yang menimpa Novel merupakan ujian KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Rasa keadilan dan nurani diminta ada dalam putusan hukum nanti.

"Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," ujar Ali.
 
Ali menyebut Novel kecewa dengan tuntutan tersebut. Hakim diminta mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.
 
"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut," ucap Ali.
 
KPK mengakui juga publik kecewa dengan tuntutan setahun penjara itu. Namun, KPK tak bisa bergerak banyak. Putusan diserahkan ke majelis hakim.
 
Baca: Tuntutan Setahun Penjara Penyerang Novel Dinilai Mencederai Keadilan
 
KPK harap insiden yang menimpa Novel adalah yang terakhir. KPK mengutuk penyerangan terhadap penyidik penegak hukum saat bertugas.
 
"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," tegas Ali.
 
Terdakwa penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
 
"Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan