Jakarta: Tuntutan setahun penjara bagi penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dinilai mencederai keadilan. Hukuman kepada terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, disebut seharusnya lebih berat.
"Tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Habiburokhman menilai tuntutan tersebut sangat ringan. Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan penderitaan Novel yang mengalami kerusakan pada matanya seumur hidup.
Habiburokhman mengatakan tuntutan itu lebih ringan dari kasus serupa. Dia mencontohkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menuntut 3,5 tahun pada Maret 2019, serta kasus di PN Bengkulu dan PN Pekalongan yang masing-masing dituntut 10 tahun.
Politikus Partai Gerindra itu berharap hakim membuat keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Habiburokhman menyebut keputusan yang tidak adil bakal berdampak pada pemberantasan korupsi.
"Karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," ujar Habiburokhman.
Baca: Tuntutan Rendah Penyerang Novel Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual
Terdakwa penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
"Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.
Jakarta: Tuntutan setahun penjara bagi penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dinilai mencederai keadilan. Hukuman kepada terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, disebut seharusnya lebih berat.
"Tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan," kata anggota Komisi III DPR Habiburokhman di Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020.
Habiburokhman menilai tuntutan tersebut sangat ringan. Hal itu, kata dia, tidak sebanding dengan penderitaan Novel yang mengalami kerusakan pada matanya seumur hidup.
Habiburokhman mengatakan tuntutan itu lebih ringan dari kasus serupa. Dia mencontohkan kasus di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menuntut 3,5 tahun pada Maret 2019, serta kasus di PN Bengkulu dan PN Pekalongan yang masing-masing dituntut 10 tahun.
Politikus Partai Gerindra itu berharap hakim membuat keputusan yang adil berdasarkan fakta-fakta persidangan. Habiburokhman menyebut keputusan yang tidak adil bakal berdampak pada pemberantasan korupsi.
"Karena negara tidak bisa maksimal melakukan perlindungan terhadap aparat pemberantas korupsi," ujar Habiburokhman.
Baca:
Tuntutan Rendah Penyerang Novel Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual
Terdakwa penyerang Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
"Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)