Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANT/Abdul Wahab
Dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANT/Abdul Wahab

Tuntutan Rendah Penyerang Novel Dinilai untuk Tutupi Aktor Intelektual

Fachri Audhia Hafiez • 11 Juni 2020 21:59
Jakarta: Tuntutan hukum terhadap dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dinilai tak adil. Tuntutan keduanya dinilai terlalu rendah.
 
"Hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman 'ala kadarnya' menutup keterlibatan aktor intelektual dan mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis," kata anggota tim advokasi Novel, Kurnia Ramadhana, di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Majelis hakim diminta melihat secara jernih fakta sebenarnya yang menimpa Novel. Komisi Kejaksaan juga diminta memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan tersebut.

Tim advokasi Novel telah menduga ada kejanggalan dalam persidangan tersebut. Jaksa mestinya mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
 
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia," ujar Kurnia.
 
Dia menyebut saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan di persidangan. Jaksa juga dianggap tidak merepresentasikan negara lantaran dianggap tidak melindungi keterangan saksi korban, Novel.
 
(Baca: Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara)
 
"Saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK ini," ujar Kurnia.
 
Presiden Joko Widodo diminta membentuk tim pencari fakta independen. Pembentukan tim itu diharapkan mampu mengungkap fakta lain dari kasus penyiraman air keras tersebut.
 
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hukuman satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
 
"Telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
 
Keduanya dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terdakwa yakni mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya.
 
"Terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," kata jaksa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan