Jakarta: Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
"Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis, 11 Juni 2020.
Ronny dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa memastikan tuntutan ini sudah didasari sejumlah pertimbangan. Meski perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Ronny.
Baca: Novel yang Tak Nyaman dengan Persidangan
"Terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," kata JPU.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Novel diserang dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Dua pelaku, Ronny dan Rahmat, menyiram air keras terhadap Novel dengan mengendarai sepeda motor.
Jakarta: Terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Dia dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras.
"Ronny Bugis telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama untuk melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis, 11 Juni 2020.
Ronny dianggap melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa memastikan tuntutan ini sudah didasari sejumlah pertimbangan. Meski perbuatan terdakwa telah mencederai kehormatan institusi Polri, ada hal yang meringankan tuntutan terhadap Ronny.
Baca:
Novel yang Tak Nyaman dengan Persidangan
"Terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama sepuluh tahun," kata JPU.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada Selasa, 11 April 2017. Novel diserang dalam perjalanan pulang usai melaksanakan salat subuh. Dua pelaku, Ronny dan Rahmat, menyiram air keras terhadap Novel dengan mengendarai sepeda motor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)