Jakarta: Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Berkas perkara masih ditahap satu walau sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara sudah siap untuk tahap satu tersangka KS dan EJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Yusri menyebut Ahok kemungkinan bersedia memaafkan kedua tersangka. Sehingga berkas perkara masih ditahan kepolisian.
"Makanya kita masih menunggu dari pengacara, kalau kita sudah dalam on the track," ucap Yusri.
Baca: Berkas Perkara Penghina Ahok Disusun
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ ditangkap di Medan, Sumatra Utara pada Kamis, 30 Juli 2020.
Keduanya mencemarkan nama baik melalui Instagram dengan mengunggah foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok. Berkas perkara masih ditahap satu walau sudah siap dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkas perkara sudah siap untuk tahap satu tersangka KS dan EJ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 16 September 2020.
Yusri menyebut Ahok kemungkinan bersedia memaafkan kedua tersangka. Sehingga
berkas perkara masih ditahan kepolisian.
"Makanya kita masih menunggu dari pengacara, kalau kita sudah dalam
on the track," ucap Yusri.
Baca:
Berkas Perkara Penghina Ahok Disusun
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara itu, EJ ditangkap di Medan, Sumatra Utara pada Kamis, 30 Juli 2020.
Keduanya mencemarkan nama baik melalui
Instagram dengan mengunggah foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti, dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)