Jakarta: Polisi menyusun berkas perkara dua tersangka kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka dinilai cukup.
"Saat ini sedang proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Kedua tersangka berinisial KS, 67 dan EJ, 47. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.
Baca: Pencemar Nama Baik Ahok Minta Belas Kasihan
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara EJ di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Jakarta: Polisi menyusun berkas perkara dua tersangka kasus
penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka dinilai cukup.
"Saat ini sedang proses pemberkasan untuk tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Agustus 2020.
Kedua tersangka berinisial KS, 67 dan EJ, 47. Keduanya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
"Para tersangka saat ini masih wajib lapor," ungkap Yusri.
Baca: Pencemar Nama Baik Ahok Minta Belas Kasihan
Polisi menangkap KS di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara EJ di Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan mem-
posting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)