Penyerahan surat pencatatan ciptaan Menkumham Yasonna H Laoly kepada Dankorps Brimob Irjen Anang Revandoko di Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 September 2020. Foto: Istimewa
Penyerahan surat pencatatan ciptaan Menkumham Yasonna H Laoly kepada Dankorps Brimob Irjen Anang Revandoko di Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 September 2020. Foto: Istimewa

Korps Brimob Legalkan Kekayaan Intelektual

Yogi Bayu Aji • 03 September 2020 22:54
Jakarta: Komandan Korps (Dankorps) Brimob Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Anang Revandoko melegalkan secara hukum 91 karya intelektual milik jajarannya. Pendaftaran ini termasuk yang terbesar sepanjang sejarah pencatatan ciptaan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Pendaftaran karya intelektual ditandai dengan penyerahan surat pencatatan ciptaan dari Menkumham Yasonna H Laoly kepada Anang. Penyerahan tersebut disaksikan Inspektur Jenderal Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Andap Budhi Revianto.
 
"Ini menunjukkan adanya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual di lingkungan Korps Brimob Polri," ungkap Yasonna di Mako Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Kamis, 3 September 2020. 

Surat pencatatan kekayaan intelektual milik Korps Brimob Polri meliputi 91 item. Lima di antaranya yakni bentuk, arti, makna pataka dan duaja Brimob; lagu Korps Brimob; pakaian dinas lapangan; tanda kesatuan dan brivet kemampuan; dan warna kendaraan dinas Korps Brimob.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan