Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan status Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, meminta awak media termasuk publik untuk bersabar menunggu. Pihaknya masih mengembangkan kasus yang menyeret orang nomor satu di Jambi tersebut.
"Sabar ya kita masih kembangkan lagi," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 1 Januari 2018.
Menurut Saut, ada beberapa faktor yang membuat KPK belum bisa mempublikasikan status hukum Zumi Zola. Salah satunya, tim masih berada di Jambi untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," ujar dia.
Kendati begitu, Saut memastikan ada perkembangan signifikan dalam kasus tersebut. "Tapi ada perkembangan lah ya kasusnya," katanya
Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Zumi Zola
Status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola muncul di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Hukum dan Ham. Status Zumi Zola sebagai tersangka tercantum dalam surat pencegahan yang diterima pihak Ditjenim dari KPK.
Surat pencegahan itu sendiri diterima pihak Ditjenim pada 25 Januari 2018. Masa pencegahan politikus PAN itu berlaku sampai enam bulan ke depan. Atas hal tersebut, pihak imigrasi pun akan menarik paspor Zumi Zola.
Dalam surat itu, KPK mencegah Zumi Zola dengan alasan keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan naiknya status penyelidikan baru dari perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 ke tahap penyidikan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/PNgJj49K" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih merahasiakan status Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, meminta awak media termasuk publik untuk bersabar menunggu. Pihaknya masih mengembangkan kasus yang menyeret orang nomor satu di Jambi tersebut.
"Sabar ya kita masih kembangkan lagi," kata Saut saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 1 Januari 2018.
Menurut Saut, ada beberapa faktor yang membuat KPK belum bisa mempublikasikan status hukum Zumi Zola. Salah satunya, tim masih berada di Jambi untuk melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
"Ya nanti kita akan lihat perkembangan hasil hari ini seperti apa," ujar dia.
Kendati begitu, Saut memastikan ada perkembangan signifikan dalam kasus tersebut. "Tapi ada perkembangan lah ya kasusnya," katanya
Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Zumi Zola
Status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola muncul di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Kementerian Hukum dan Ham. Status Zumi Zola sebagai tersangka tercantum dalam surat pencegahan yang diterima pihak Ditjenim dari KPK.
Surat pencegahan itu sendiri diterima pihak Ditjenim pada 25 Januari 2018. Masa pencegahan politikus PAN itu berlaku sampai enam bulan ke depan. Atas hal tersebut, pihak imigrasi pun akan menarik paspor Zumi Zola.
Dalam surat itu, KPK mencegah Zumi Zola dengan alasan keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Zumi Zola. Penggeledahan dilakukan berkaitan dengan naiknya status penyelidikan baru dari perkara suap pengesahan APBD Provinsi Jambi 2018 ke tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)