Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jambi, Zumi Zola Zulkifli (kiri) dan Fachrori Umar (kanan) berjalan menuju Istana Merdeka untuk menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (12/2). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jambi, Zumi Zola Zulkifli (kiri) dan Fachrori Umar (kanan) berjalan menuju Istana Merdeka untuk menerima petikan Keppres dari Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (12/2). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

KPK Geledah Kantor Gubernur Zumi Zola

Juven Martua Sitompul • 01 Desember 2017 19:44
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Provinsi Jambi. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.
 
"Saat ini dilakukan penggeledahan di tiga lokasi di Jambi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat 1 Desember 2017.
 
Febri mengatakan, tiga lokasi yang digeledah tim penyidik adalah kantor Gubernur Jambi Zumi Zola, kantor DPRD Jambi dan kantor Setda Provinsi Jambi. Hingga kini, penggeledahan masih berlangsung.

"Kegiatan dilakukan sejak pukul 13.30 WIB dan saat ini masih berlangsung," ujarnya.
 
Belum ada informasi apa saja yang disita dari penggeledahan tersebut. Febri hanya menjelaskan dari penggeledahan sebelumnya di Kantor PUPR Provinsi Jambi dan dua rumah tersangka dalam kasus ini yakni Plt Kadis PUPR Arfan (ARN) dan Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik (EM), penyidik telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan suap tersebut.
 
Baca: KPK Telisik Peran Gubernur Zumi Zola di Kasus Suap APBD Jambi
 
"Untuk penggeledahan kemarin, penyidik menyita dokumen terkait anggaran dan catatan-catatan keuangan," pungkas Febri.
 
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di dua lokasi yakni Jambi dan Jakarta. Sedikitnya ada 16 orang yang diamankan dalam operasi senyap di dua daerah tersebut.
 
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2018. Keempat tersangka itu yakni Anggota DPRD Jambi Supriyono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saifuddin.
 
Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi.
 
Namun, dari hasil OTT pada Selasa 28 November 2017, tim Satgas KPK baru menyita Rp4,7 miliar. Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.
 
Atas perbuatannya, Erwan Malik, Arfan, dam Saifuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara Supriyono selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan