Ketua MA Hatta Ali/MI/Ramdani
Ketua MA Hatta Ali/MI/Ramdani

Ketua MA Minta Tambahan Hakim Agung Pajak

Dheri Agriesta • 28 Desember 2017 18:22
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) mengaku kesulitan menangani perkara peninjauan kembali (PK) terkait pajak karena keterbatasan hakim. Ketua MA Hatta Ali meminta tambahan Hakim Agung Pajak di internal MA.
 
Hatta menjelaskan, dari 3.904 perkara PK yang diterima MA, sebanyak 2.187 perkara diputus pengadilan pajak. Putusan pengadilan pajak dominan dalam pengajuan PK yang diterima MA.
 
"Oleh karena itu, kami merasakan sangat membutuhkan hakim pajak, tidak ada henti-hentinya kami minta pada KY (Komisi Yudisial) tambahkan hakim pajak," kata Hatta di Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2017.

Hatta menjelaskan, MA hanya memiliki satu orang hakim pajak. Permintaan pun sudah dilayangkan selama dua tahun terakhir. Tapi, belum digubris oleh KY dan Komisi III DPR.
 
Baca: Keberadaan Hakim Ad Hoc Akan Dievaluasi
 
Meski begitu, Hatta tak ingin menyalahkan KY dan Komisi III DPR. Karena, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam penunjukan hakim agung.
 
"Yaitu sudah 20 tahun jadi hakim dan tiga tahun di antaranya hakim tinggi, tiga tahun ini sudah dihapus MK yang penting hakim tinggi, tapi harus 20 tahun," kata Hatta.
 
Sementara itu, hingga kini tak ada hakim pajak yang telah berkarir selama 20 tahun. Rata-rata, hakim pajak baru memiliki pengalaman sekitar 10 tahun. Hal ini menjadi masalah dalam penunjukkan hakim pajak.
 
"Karena itu kami minta suatu kebijakan kalau dimungkinkan hakim pajak jangan memakai aturan 20 tahun, karena sampai kapanpun akan sulit dapat hakim pajak," kata dia.
 
Menyiasati hal ini, MA membuka kesempatan untuk non-karier yang memiliki pengetahuan tentang perpajakan. Akuntan dan akademisi dipersilakan mengajukan lamaran.
 
"Silakan akuntan atau akademisi dan sebagainya ajukan lamaran. Dan kami minta supaya persyaratan 20 tahun hakim tidak diberlakukan khusus untuk hakim pajak," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan