Mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Eks Irjen Kemendes Didesak Menyuap Auditor BPK

Damar Iradat • 18 Oktober 2017 18:39
medcom.id, Jakarta: Mantan Irjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, mengakui menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Namun, suap Rp240 juta itu bukan kehendaknya.
 
Dalam nota pembelaannya, Sugito menjelaskan, dirinya tak berencana memengaruhi auditor BPK, apalagi memberikan uang. Permintaan uang itu diinisiasi oleh Ketua Sub Tim 1 Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016, Choirul Anam.
 
Baca: KPK Kembalikan Uang ke Tersangka Suap BPK
 
"Ssejak 22-28 April 2017, Choirul Anam hampir setiap hari mengejar saya. Meminta atensi untuk Rochmadi dan Ali Sadli sebesar Rp240 juta," kata Sugito saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 18 Oktober 2017.
 
Akibat desakan itu, ia mengajak Choirul Anam bertemu dengan Sekjen Kemendes Anwar Sanusi. Di hadapan Anwar, Anam membicarakan soal pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan meminta atensi sebanyak Rp250 juta.
 
Sugito menyayangkan kesaksian Anam yang mengelak soal ini dalam persidangan beberapa waktu lalu.
 
"Demi Allah, permintaan Anam menjadi bencana bagi saya. Saya beharap, inisiator tersebut (Choirul Anam) juga dijadikan tersangka," kata Sugito.
 
Sugito mengungkapkan, lantaran tekanan bertubi-tubi dari Anam, ia kemudian meminjam uang kepada Kepala Biro Keuangan Kemendes Ekatmawati sebesar Rp200 juta. Namun, Ekatmawati tidak memiliki uang.
 
Pada 2 Mei 2017, Anam kembali mendatangi ruang kerja Sugito dan menagih atensi untuk Rochmadi dan Ali. Akibat tekanan terus menerus itu, Ali proaktif menghubunginya untuk meminta atensi.
 
"Saya kemudian rapat di ruang Sesditjen. Saya menyampaikan, bahwa laporan dari tim BPK telah berakhir dan saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan insyaallah opininya bisa WTP," tuturnya.
 
Dalam kesempatan itu, Sugito sekaligus meminta sumbangan sukarela kepada setiap Setditjen yang hadir. Sumbangan uang itu disebut sebagai ucapan terima kasih kepada BPK.
 
"Perlu saya garisbawahi, permintaan uang itu tidak ada paksaan dari saya. Uang itu sukarela dan tidak ada batas waktu memberikannya," ucap Sugito.

Baca: Rochmadi Didakwa Mencuci Uang Rp3,5 Miliar Hasil Gratifikasi
 
Tidak hanya itu, ia memastikan, pemberian uang kepada Ali bukan untuk mengubah opini Kemendes dari WDP ke WTP. Karena, informasi soal pemberian opini WTP telah lebih dulu diketahui. Sugito juga membantah pemberian uang itu untuk kepentingan pribadinya dan tidak merugikan negara.
 
Sugito sebelumnya dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, anak buah Sugito, Jarot Budi Prabowo dituntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
 
Keduanya dianggap terbukti menyerahkan uang Rp240 juta kepada Rochmadi dan Ali. Uang tersebut merupakan hasil patungan dari sejumlah direktorat yang ada di kementerian yang dipimpin Menteri Eko Putro Sandjojo.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan