Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Lurah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Maryono (M), pada Senin pagi, 5 Juli 2021.
"Keterangan saksi itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
Selain Maryono, penyidik memeriksa pengelola Apartemen The Pakubuwono, H, terkait penelusuran aset sembilan tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI. Kedua saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum baru terkait aset tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, memastikan akan terus menelusuri aset para tersangka. Perkara sejatinya telah masuk proses penuntutan.
Baca: Lelang Aset Kapal ASABRI Dinilai Tidak Tepat
"Untuk nilai pengembalian kerugian keuangan negara PT ASABRI masih terus dicari," kata Febrie saat dikonfirmasi terpisah.
Nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT ASABRI ditaksir mencapai Rp14 triliun. Ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik tersangka Heru Hidayat, sekitar Rp325 miliar.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka, yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Berkas perkara Benny dan Heru dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Kejagung segera menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Kejaksaan Agung (
Kejagung) menelusuri aset tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (
ASABRI). Penelusuran dilakukan dengan memeriksa Lurah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Maryono (M), pada Senin pagi, 5 Juli 2021.
"Keterangan saksi itu sangat dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara pidana itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Juli 2021.
Selain Maryono, penyidik memeriksa pengelola Apartemen The Pakubuwono, H, terkait penelusuran aset sembilan tersangka kasus dugaan korupsi ASABRI. Kedua saksi diperiksa untuk menemukan fakta hukum baru terkait aset tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, memastikan akan terus menelusuri aset para tersangka. Perkara sejatinya telah masuk proses penuntutan.
Baca:
Lelang Aset Kapal ASABRI Dinilai Tidak Tepat
"Untuk nilai pengembalian kerugian keuangan negara PT ASABRI masih terus dicari," kata Febrie saat dikonfirmasi terpisah.
Nilai sementara aset sitaan dalam penyidikan korupsi dan pencucian uang PT ASABRI ditaksir mencapai Rp14 triliun. Ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik tersangka Heru Hidayat, sekitar Rp325 miliar.
Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp23,7 triliun itu. Sebanyak dua tersangka, yakni terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Ketujuh lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, Sonny Widjaja; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, Hari Setiono; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, Ilham W Siregar; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.
Berkas perkara Benny dan Heru dalam penelitian kelengkapan syarat formal maupun materiil. Berkas tujuh tersangka lainnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Kejagung segera menyerahkan tujuh tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)