Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO
Ilustrasi. FOTO: MI/SUSANTO

Lelang Aset Kapal ASABRI Dinilai Tidak Tepat

Angga Bratadharma • 02 Juli 2021 07:26
Jakarta: Pelaksanaan lelang aset milik PT Jelajah Bahari Utama dan PT Trada Alam Minera Tbk oleh Kejaksaan Agung dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum dua perusahaan tersebut, Haris Azhar, pihaknya sudah mengajukan upaya hukum dan diharapkan masyarakat tidak mengikuti pelaksanaan lelang benda sitaan kasus dugaan korupsi PT ASABRI tersebut.
 
"Bahwa klien kami adalah pemilik kapal yang akan dilelang, dan tidak terkait dengan tindak pidana atau pun tidak merupakan barang yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Heru Hidayat. Apalagi aset-aset tersebut masih dalam status jaminan hipotek," kata Haris, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Juli 2021.
 
Haris menambahkan seluruh barang diperoleh oleh kliennya berdasarkan hasil usaha sendiri dan tidak terkait dengan Heru Hidayat dan sudah diperoleh jauh sebelum waktu penyidikan dilakukan. "Untuk itu, klien kami telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa," tuturnya.

"Sesuai dengan ketentuan UU No 51 Tahun 2009, j. UU No 9 Tahun 2004, jo UU No 5 Tahun 1986, jo Peraturan MA No 2 Tahun 2019. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara No. 151/G/2021/PTUN-Jkt," tambahnya.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Haris, pihaknya memberitahukan dan memperingatkan kepada masyarakat umum untuk tidak mengikuti lelang tersebut. Hal itu dilakukan untuk menghindari tuntutan hukum dikemudian hari dari kedua perusahaan tersebut.
 
"Agar berhati-hati untuk tidak membeli kapal dari lelang yang akan dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Agung RI karena kami telah mengajukan upaya hukum atas rencana lelang tersebut," tegasnya.
 
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, jumlah aset yang disita dari tersangka kasus dugaan korupsi investasi PT ASABRI terus bertambah. Total aset yang disita mencapai belasan triliun rupiah.
 
"Ada tambahan aset dari penyitaan saham PT TRAM milik Heru Hidayat. Jika ditotal nilainya kurang lebih Rp325 miliar. Berarti nilai aset sitaan sudah tembus Rp14 triliun," kata Febrie Adriansyah.
 
Aset yang dirampas milik sembilan tersangka kasus rasuah di PT ASABRI. Di antaranya Heru Hidayat, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo. Namun, nilai transaksi aset belum setara dengan perhitungan kerugian negara hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp22,78 triliun.
 
Kejaksaan Agung masih menunggu persetujuan pengadilan agar aset dapat dirampas negara. Aset itu berupa tanah milik Benny Tjokro seluas 300 hektare di Jakarta. Selain itu, ada sejumlah aset yang sudah disita tetapi belum selesai perhitungannya. Seperti, sejumlah aset kandungan tambang nikel milik Heru Hidayat.
 
Febrie menegaskan penyidik akan terus memburu aset tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PT ASABRI. Konsentrasi penyitaan pada aset milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat. "Penyitaan aset para tersangka masih berjalan," pungkas Febrie.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan