Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mencari calon kandidat Panglima TNI. Wacana pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan mengingat Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun pada November 2021.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur prajurit TNI berpangkat perwira melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun. Serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Gufron meminta Jokowi mencermati dan mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di masyarakat. Meski, proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.
Dia menyebut pemilihan Panglima TNI tak hanya berimplikasi pada dinamika internal TNI. Namun, juga kepentingan masyarakat umum. Presiden penting mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan, dan aspirasi masyarakat.
Gufron mengatakan pergantian Panglima TNI juga sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI. Proses pergantian Panglima TNI perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara).
Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI. Beleid menyatakan Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(Baca: Begini Hitung-hitungan Waktu Pergantian Panglima TNI Versi Legislator)
Dia menilai penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal reformasi itu mesti dipertahanankan.
Gufron juga menyarankan proses pergantian Panglima TNI digunakan sebagai momentum mendorong kembali agenda reformasi TNI yang saat ini stagnan. Kandidat Panglima TNI yang dipilih presiden diharapkan tidak hanya mampu mendorong arah pembangunan TNI yang semakin kuat dan profesional, tetapi juga berkomitmen menjalankan agenda reformasi TNI yang belum dijalankan.
Gufron menyadari proses reformasi TNI sejak 1998 hingga kini menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pencabutan dwi-fungsi ABRI, larangan bagi TNI untuk berpolitik, dan berbisnis. Namun, proses tersebut dianggap masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang penting, seperti reformasi sistem peradilan militer, penghapusan komando teritorial, dan lainnya.
"Kami menilai calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM)," ujar Gufron.
Dia meminta Jokowi memastikan Panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM serta tak punya potensi menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Seperti penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dan lainnya.
"Nah, Presiden perlu mendengarkan masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait rekam jejak HAM calon Panglima TNI," kata dia.
Gufron meminta kepala negara tidak mengunggulkan salah satu matra dalam proses pemilihan Panglima TNI. Mengingat pemerintah tengah menghadapi pandemi covid-19.
"Presiden tetap perlu mempertimbangkan rekam jejak, prestasi, serta komitmen terhadap reformasi TNI setiap kandidat. Presiden perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis dalam pemilihan Panglima TNI karena akan berdampak pada konsolidasi dan profesionalisme TNI itu sendiri," papar dia.
Jakarta:
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mencari calon kandidat Panglima TNI. Wacana pergantian Panglima
TNI mulai ramai diperbincangkan mengingat Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun pada November 2021.
Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur prajurit TNI berpangkat perwira melaksanakan dinas keprajuritan hingga usia paling tinggi 58 tahun. Serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon
Panglima TNI yang baru," kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.
Gufron meminta Jokowi mencermati dan mempertimbangkan berbagai pandangan dan saran yang berkembang di masyarakat. Meski, proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif presiden.
Dia menyebut pemilihan Panglima TNI tak hanya berimplikasi pada dinamika internal TNI. Namun, juga kepentingan masyarakat umum. Presiden penting mendengarkan, mencermati, dan mempertimbangkan pandangan, dan aspirasi masyarakat.
Gufron mengatakan pergantian Panglima TNI juga sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI. Proses pergantian Panglima TNI perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara).
Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) Undang-Undang TNI. Beleid menyatakan
Jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi (Pati) aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(Baca:
Begini Hitung-hitungan Waktu Pergantian Panglima TNI Versi Legislator)
Dia menilai penerapan pola rotasi akan menumbuhkan rasa kesetaraan antarmatra dan berdampak positif pada penguatan soliditas TNI. Pola rotasi jabatan Panglima TNI yang telah dimulai sejak awal reformasi itu mesti dipertahanankan.
Gufron juga menyarankan proses pergantian Panglima TNI digunakan sebagai momentum mendorong kembali agenda reformasi TNI yang saat ini stagnan. Kandidat Panglima TNI yang dipilih presiden diharapkan tidak hanya mampu mendorong arah pembangunan TNI yang semakin kuat dan profesional, tetapi juga berkomitmen menjalankan agenda reformasi TNI yang belum dijalankan.
Gufron menyadari proses reformasi TNI sejak 1998 hingga kini menghasilkan sejumlah capaian positif, seperti pencabutan dwi-fungsi ABRI, larangan bagi TNI untuk berpolitik, dan berbisnis. Namun, proses tersebut dianggap masih menyisakan sejumlah pekerjaan rumah yang penting, seperti reformasi sistem peradilan militer, penghapusan komando teritorial, dan lainnya.
"Kami menilai calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia (HAM)," ujar Gufron.
Dia meminta Jokowi memastikan Panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM serta tak punya potensi menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM. Seperti penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, dan lainnya.
"Nah, Presiden perlu mendengarkan masukan dari
Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait rekam jejak HAM calon Panglima TNI," kata dia.
Gufron meminta kepala negara tidak mengunggulkan salah satu matra dalam proses pemilihan Panglima TNI. Mengingat pemerintah tengah menghadapi
pandemi covid-19.
"Presiden tetap perlu mempertimbangkan rekam jejak, prestasi, serta komitmen terhadap reformasi TNI setiap kandidat. Presiden perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis dalam pemilihan Panglima TNI karena akan berdampak pada konsolidasi dan profesionalisme TNI itu sendiri," papar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)