Sidang vonis kasus bansos dengan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Sidang vonis kasus bansos dengan terdakwa Adi Wahyono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 1 September 2021. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Pengepul Fee Bansos Covid-19 Divonis Tujuh Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 01 September 2021 15:40
Jakarta: Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono divonis tujuh tahun penjara. Bekas anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara itu juga dikenakan hukuman denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Adi Wahyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.
 
Dalam pertimbangan memberatkan, hakim menganggap Adi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, kejahatannya dilakukan di masa pandemi covid-19. 

Untuk hal yang meringankan, Adi disebut belum pernah dipidana, sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Vonis dari hakim serupa dengan tuntutan jaksa. 
 
Baca: Alasan KPK Tidak Ajukan Banding Terhadap Vonis Juliari
 
Adi terbukti bersama-sama Juliari dan eks PPK Kemensos Matheus Joko Santoso menerima fee. Fulus itu berasal dari penyedia barang pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako dalam penanganan covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.
 
Adi ditunjuk menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) oleh Juliari. Dia diminta mengumpulkan fee Rp10 ribu per paket. Fulus itu digunakan untuk kepentingan Juliari dan kegiatan di Kemensos.
 
Fulus Rp1,28 miliar diperoleh dari pengusaha Harry Van Sidabukke. Berikutnya, Rp1,96 miliar didapat dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
 
Juliari juga terbukti menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu terjadi pada Mei-Desember 2020.
 
Adi dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Atas putusan itu, Adi dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Alhasil, vonis tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
 
Hai Sobat Medcom, terima kasih sudah menjadikan Medcom.id sebagai referensi terbaikmu. Kami ingin lebih mengenali kebutuhanmu. Bantu kami mengisi angket ini yuk  https://tinyurl.com/MedcomSurvey2021 dan dapatkan saldo Go-Pay/Ovo @Rp50 ribu untuk 20 pemberi masukan paling berkesan. Salam hangat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan