Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan pelanggaran etik Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Bukti terkait tindakan Lili menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial disebut sudah cukup.
"Dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ibu Lili akan disidangkan minggu depan," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Albertina belum bisa memerinci waktu pasti sidang. Dewas KPK akan membeberkan waktu sidang dalam waktu dekat.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya netral dalam menyidangkan Lili. Dewas memastikan semua temuan dipertimbangkan, untuk memberikan hukuman ke Lili.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca: Keterangan Robin Bakal Didalami, Dewas Tegaskan Tidak Lindungi Lili
Syamsuddin menegaskan pihaknya bertugas untuk memantau kinerja dan etika pada pegawai KPK. Pimpinan KPK tidak masuk dalam pengecualian dalam pemantauan Dewas
"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan akan mendalami keterlibatan Lili dalam hal tersebut. Dia menegaskan dugaan pelanggaran etik Lili masih diproses.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons dugaan pelanggaran etik Komisioner Lembaga Antirasuah Lili Pintauli Siregar. Bukti terkait tindakan Lili menghubungi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial disebut sudah cukup.
"Dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Ibu Lili akan disidangkan minggu depan," kata anggota Dewas
KPK Albertina Ho kepada
Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Albertina belum bisa memerinci waktu pasti sidang. Dewas KPK akan membeberkan waktu sidang dalam waktu dekat.
Anggota
Dewas KPK Syamsuddin Haris menegaskan pihaknya netral dalam menyidangkan Lili. Dewas memastikan semua temuan dipertimbangkan, untuk memberikan hukuman ke Lili.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada
Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca:
Keterangan Robin Bakal Didalami, Dewas Tegaskan Tidak Lindungi Lili
Syamsuddin menegaskan pihaknya bertugas untuk memantau kinerja dan etika pada pegawai KPK. Pimpinan KPK tidak masuk dalam pengecualian dalam pemantauan Dewas
"Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan akan mendalami keterlibatan Lili dalam hal tersebut. Dia menegaskan dugaan pelanggaran etik Lili masih diproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)