Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menindaklanjuti keterangan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju tentang bantuan Komisioner Lili Pintauli Siregar kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dewas tidak akan melindungi Lili.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero tolerance untuk pelanggar kode etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut dia, Dewas bertugas memantau kinerja dan etika para pegawai KPK. Pimpinan Lembaga Antirasuah tidak dikecualikan dalam pemantauan Dewas
Baca: Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Suap dari Beberapa Perkara
"Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan akan mendalami keterlibatan Lili dalam perkara ini. Dia menyebut dugaan pelanggaran etik Lili masih diproses.
Robin sempat menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili yang dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan, 'bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih.' Itu (kata) Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili membantu mengurus perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'bantulah Bu.' Setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ujar Robin.
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menegaskan akan menindaklanjuti keterangan mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju tentang bantuan Komisioner Lili Pintauli Siregar kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Dewas tidak akan melindungi Lili.
"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero tolerance untuk pelanggar kode etik," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada Medcom.id, Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut dia, Dewas bertugas memantau kinerja dan etika para pegawai KPK. Pimpinan Lembaga Antirasuah tidak dikecualikan dalam pemantauan Dewas
Baca:
Eks Penyidik KPK Mengaku Terima Uang Suap dari Beberapa Perkara
"Siapa pun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Syamsuddin.
Syamsuddin menegaskan akan mendalami keterlibatan Lili dalam
perkara ini. Dia menyebut dugaan pelanggaran etik Lili masih diproses.
Robin sempat menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili yang dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
"Terdakwa (Syahrial) menyampaikan bahwa saya ditelepon oleh Bu Lili yang menyampaikan, 'bagaimana? Berkas kamu di meja saya nih.' Itu (kata) Bu Lili kepada terdakwa saat itu," kata Robin dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin tidak memerinci waktu pembicaraan itu berlangsung. Namun, saat itu Syahrial meminta Lili membantu mengurus perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili, 'bantulah Bu.' Setelah itu, Bu Lili menyampaikan, 'ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," ujar Robin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)