Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budhi Sarumpaet curiga dengan uang yang masuk ke rekening mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Uang dicurigai bagian dari suap.
"Apakah saudara menerima uang dalam perkara kasus lain selain Tanjungbalai?" tanya Budhi dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin mengaku menerima uang dari sejumlah perkara. Namun, Robin tidak memerinci perkara-perkara yang dimaksud.
Dia mengaku sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya untuk penanganan perkara selain kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Ada Pak, ada," ujar Robin.
Jaksa juga tidak mencecar Robin lebih jauh. Sebab, Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
(Baca: KPK Yakin Penyidik Robin Tak Hanya Terima Duit dari Walkot Tanjungbalai)
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Budhi Sarumpaet curiga dengan uang yang masuk ke rekening mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju. Uang dicurigai bagian dari suap.
"Apakah saudara
menerima uang dalam perkara kasus lain selain Tanjungbalai?" tanya Budhi dalam sidang virtual di Jakarta, Senin, 26 Juli 2021.
Robin mengaku menerima uang dari sejumlah perkara. Namun, Robin tidak memerinci perkara-perkara yang dimaksud.
Dia mengaku sejumlah uang yang masuk ke rekeningnya untuk penanganan perkara selain kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai.
"Ada Pak, ada," ujar Robin.
Jaksa juga tidak mencecar Robin lebih jauh. Sebab, Robin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
(Baca:
KPK Yakin Penyidik Robin Tak Hanya Terima Duit dari Walkot Tanjungbalai)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)