Jakarta: Polisi terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang insiden tersebut.
"Yang baru datang dua, Kalapas dan Kepala Tata Usaha (TU) dari Lapas Klas I Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 September 2021.
Yusri tidak membeberkan waktu kedatangan keduanya. Victor memenuhi panggilan pukul 10.42 WIB.
Victor irit bicara kepada awak media. Dia hanya memastikan dirinya Kalapas Klas 1 Tangerang.
"Iya iya, (saya Kalapas)," ujar Victor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca: Kalapas Klas 1 Tangerang Memenuhi Panggilan Polda Metro
Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Jakarta:
Polisi terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang, Banten. Sejumlah saksi diperiksa untuk membuat terang insiden tersebut.
"Yang baru datang dua, Kalapas dan Kepala Tata Usaha (TU) dari Lapas Klas I Tangerang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 September 2021.
Yusri tidak membeberkan waktu kedatangan keduanya. Victor memenuhi panggilan pukul 10.42 WIB.
Victor irit bicara kepada awak media. Dia hanya memastikan dirinya Kalapas Klas 1 Tangerang.
"Iya iya, (saya Kalapas)," ujar Victor.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran
Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Baca:
Kalapas Klas 1 Tangerang Memenuhi Panggilan Polda Metro
Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP disebutkan barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)