Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Victor bakal diperiksa sebagai saksi terkait kebakaran lapas pada Rabu, 8 September 2021.
Pantauan Medcom.id, Victor datang pukul 10.42 WIB mengenakan kemeja kotak-kotak, masker, dan tas ransel. Dia datang bersama seorang pria.
Victor irit pada awak media. Dia hanya memastikan dirinya benar Kalapas Klas 1 Tangerang.
"Iya, iya (saya kalapas)," kata Victor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 September 2021.
Victor langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik bakal menggali keterangan VIctor terkait insiden yang menewaskan 48 narapidana itu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 narapidana di blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
(Baca: Kelalaian Berujung Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka)
Jakarta: Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Victor bakal diperiksa sebagai saksi terkait
kebakaran lapas pada Rabu, 8 September 2021.
Pantauan
Medcom.id, Victor datang pukul 10.42 WIB mengenakan kemeja kotak-kotak, masker, dan tas ransel. Dia datang bersama seorang pria.
Victor irit pada awak media. Dia hanya memastikan dirinya benar Kalapas Klas 1 Tangerang.
"Iya, iya (saya kalapas)," kata Victor di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 14 September 2021.
Victor langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik bakal menggali keterangan VIctor terkait insiden yang menewaskan 48 narapidana itu.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus kebakaran Lapas Klas I Tangerang ke tahap penyidikan. Polisi menerapkan tiga pasal terhadap terduga pelaku, yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 narapidana di blok C2 tewas. Sementara itu, puluhan lainnya mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
(Baca:
Kelalaian Berujung Kebakaran Lapas Tangerang, Polisi: Akan Ada Tersangka)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)