Jakarta: Sebanyak dua perempuan berinisial M, 38, dan EY, 36, dibekuk Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya dibekuk atas kasus pencurian dengan pemberatan bermodus kencan online dan kopi bius.
"Tersangka beraksi mencari sasaran kejahatan menawarkan jasa kencan melalui aplikasi," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Rabu, 14 Juli 2021.
Selain M dan EY, Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel membekuk tiga pria berinisial T, E, dan M. Ketiganya turut membantu menjual barang-barang hasil curian itu.
Dalam aksinya, M dan EY mencari target melalui aplikasi MiChat. Mereka menawarkan kencan dan bisnis kopi kepada pria yang berminat. Setelah sepakat, keduanya bertemu dengan korban di losmen atau hotel.
Baca: Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 998
"Ketika sudah berada di kamar, kedua wanita ini berbincang dan menyuguhkan kopi yang telah dicampur obat bius jenis alprazolam," terang Azis.
Korban lalu meminumnya dan pingsan. Kedua pelaku lalu mulai mengambil barang-barang milik korban, seperti dompet, telepon seluler, dan mobil. Pelaku lalu kabur.
"Total pelaku beraksi di delapan lokasi sejak Maret hingga Juli 2021," ujar Azis.
Aksi kedua pencuri ini berakhir setelah Satreskrim Polres Jaksel membekuknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti antara lain empat mobil, lima ponsel, dan rambut palsu.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Azis.
Jakarta: Sebanyak dua perempuan berinisial M, 38, dan EY, 36, dibekuk
Polres Jakarta Selatan (Jaksel). Keduanya dibekuk atas kasus
pencurian dengan pemberatan bermodus kencan
online dan kopi bius.
"Tersangka beraksi mencari sasaran kejahatan menawarkan jasa kencan melalui aplikasi," kata Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah di Mapolres Jaksel, Rabu, 14 Juli 2021.
Selain M dan EY, Satuan Reserse Kriminal Polres Jaksel membekuk tiga pria berinisial T, E, dan M. Ketiganya turut membantu menjual barang-barang hasil curian itu.
Dalam aksinya, M dan EY mencari target melalui aplikasi MiChat. Mereka menawarkan kencan dan bisnis kopi kepada pria yang berminat. Setelah sepakat, keduanya bertemu dengan korban di losmen atau hotel.
Baca:
Titik Penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali Bertambah Jadi 998
"Ketika sudah berada di kamar, kedua wanita ini berbincang dan menyuguhkan kopi yang telah dicampur obat bius jenis alprazolam," terang Azis.
Korban lalu meminumnya dan pingsan. Kedua pelaku lalu mulai mengambil barang-barang milik korban, seperti dompet, telepon seluler, dan mobil. Pelaku lalu kabur.
"Total pelaku beraksi di delapan lokasi sejak Maret hingga Juli 2021," ujar Azis.
Aksi kedua pencuri ini berakhir setelah Satreskrim Polres Jaksel membekuknya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti antara lain empat mobil, lima ponsel, dan rambut palsu.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)