Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak mau berdamai dengan Ferdinad Hutahaean (FH). Roy Suryo melaporkan Ferdinand atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya.
"(Laporan) FH ini insyaallah kami enggak akan restorative justice damai," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Pakar telematika itu ingin pelaporannya ini berlanjut hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera kepada Ferdinand. Dia juga tengah mempertimbangkan melaporkan Ferdinand secara perdata.
"Kami akan terus persoalkan ini, akan pidana yang bersangkutan. Bahkan nanti teruskan ke pasal lain jadi bukan hanya pidana, tapi juga perdata," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Baca: Merasa Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas cuitannya pada Selasa, 14 September 2021. Dalam cuitannya itu, dia menuding Roy Suryo mantan menteri yang bodoh dan membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah.
Roy Suryo menjadikan pernyataan Ferdinand yang diunggah di akun Twitter pribadinya itu sebagai barang bukti. Laporan Roy Suryo terhadap mantan koleganya di Partai Demokrat itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 20 September 2021.
Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo tidak mau berdamai dengan Ferdinad Hutahaean (FH). Roy Suryo melaporkan Ferdinand atas kasus dugaan
pencemaran nama baik dan
fitnah ke
Polda Metro Jaya.
"(Laporan) FH ini insyaallah kami enggak akan
restorative justice damai," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
Pakar telematika itu ingin pelaporannya ini berlanjut hingga ke pengadilan untuk memberikan efek jera kepada Ferdinand. Dia juga tengah mempertimbangkan melaporkan Ferdinand secara perdata.
"Kami akan terus persoalkan ini, akan pidana yang bersangkutan. Bahkan nanti teruskan ke pasal lain jadi bukan hanya pidana, tapi juga perdata," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Baca:
Merasa Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi
Ferdinand Hutahaean dilaporkan atas cuitannya pada Selasa, 14 September 2021. Dalam cuitannya itu, dia menuding Roy Suryo mantan menteri yang bodoh dan membawa pulang barang-barang milik negara ke rumah.
Roy Suryo menjadikan pernyataan Ferdinand yang diunggah di akun
Twitter pribadinya itu sebagai barang bukti. Laporan Roy Suryo terhadap mantan koleganya di Partai Demokrat itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 20 September 2021.
Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)