Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Merasa Difitnah, Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 21 September 2021 00:37
Jakarta: Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya. Ferdinand diduga menyebarkan fitnah dan berita bohong.
 
"Saya bersama tim sudah membuat laporan atas seseorang buzzer (Ferdinand Hutahaean) juga," kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 20 September 2021.
 
Roy Suryo melaporkan Ferdinand berdasarkan cuitannya pada Selasa, 14 September 2021. Cuitan Ferdinand itu dinilai mengandung fitnah.

Dalam cuitan itu, Ferdinand menulis kalimat adanya mantan menteri yang sebodoh ini. Ferdinand juga menulis kalimat membawa perabotan negara pulang ke rumah pribadi.
 
Roy Suryo menyebut pernyataan Ferdinand dimuat di beberapa media mainstream. Politikus Partai Demokrat itu pun merasa nama baiknya dicemarkan sehingga membawa kasus ini ke ranah hukum.
 
"Dilaporkan pencemaran nama baik dan fitnah. Kenapa fitnah? Karena selain di-hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," jelas Roy Suryo.
 
Baca: Kominfo: Hoaks Hambat Penanganan Pandemi
 
Roy Suryo mengatakan kasusnya yang membawa barang di Kemenpora tidak terbukti. Bahkan, kasus itu telah berkekuatan hukum tetap atas putusan pengadilan pada Mei 2019.
 
"Saudara FH ini sudah sangat keji dan kejam menuliskan itu secara vulgar. Maka hari ini laporannya diterima di Polda Metro Jaya," ucap dia.
 
Laporan Roy Suryo terhadap mantan koleganya di Partai Demokrat itu teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada 20 September 2021. Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan