Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambangi Ombudsman RI. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyambangi Ombudsman RI. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Ogah Ambil Pusing Terkait Konsekuensi Jika Tak Menjalankan Rekomendasi Ombudsman

Candra Yuri Nuralam • 05 Agustus 2021 18:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman terkait dugaan malaadministrasi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga Antikorupsi mengaku tidak tahu konsekuensinya jika menolak.
 
"Kami berharap teman-teman bisa mempertanyakan ke Ombudsman RI untuk kemudian (menanyakan) ketentuannya bagaimana," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Ghufron juga menegaskan pihaknya ogah mencampuri sikap Ombudsman jika protes dengan penolakan KPK. Menurut dia, protes terhadap keputusan KPK merupakan hak Ombudsman.

"Karena itu kan rezimnya hukum penerimaan laporan dan pemeriksaan di Ombudsman RI, maka silahkan kepada Ombudsman RI solusinya seperti apa," kata Ghufron.
 
Sebelumnya, KPK akhirnya memberikan sikap atas dugaan malaadimistrasi pelaksanaan TWK yang disebut oleh Ombudsman. Lembaga Antikorupsi merasa keberatan dengan dugaan itu.
 
"Kami akan menyerahkan surat keberatan ini sesegera mungkin besok, 6 Agustus 2021 pagi ke Ombudsman," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Agustus 2021.
 
Baca: KPK Keberatan Jalankan Rekomendasi Ombudsman Soal Tes Wawasan Kebangsaan
 
Ghufron menilai Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Ombudsman juga dinilai tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK dan cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
 
Lembaga Antikorupsi menegaskan sudah sesuai aturan yang berlaku dalam pelaksanaan TWK. KPK menegaskan tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan tes itu.
 
Ombudsman juga dinilai sudah melewati batas setelah menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPK menilai Ombudsman merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan