Polisi memusnahkan ladang ganja di Aceh. Foto: Dok Polri
Polisi memusnahkan ladang ganja di Aceh. Foto: Dok Polri

Pengedar 529 Kg Ganja Terendus, Pelaku Memiliki Ladang 7 Hektare

Fachri Audhia Hafiez • 01 Juli 2021 15:03
Jakarta: Polisi mengendus peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram (kg). Barang terlarang itu diperoleh dari pemasok dan pengepul ganja jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
 
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menerangkan rangkaian pengungkapan dimulai sejak 9 Juni 2021. Polisi mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kg. 
 
"Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021, dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat  304,60 kilogram," kata Jayadi dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.

Baca: Bawa 529 Kg, 4 Pemasok Ganja di Aceh Ditangkap
 
Menurut dia, para tersangka itu ialah IB, 42; IS alias UC, 44;  MA, 35; dan RD, 37. Dari pemeriksaan, penyidik mendapati para tersangka memiliki ladang ganja di Aceh.
 
"Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya," ucap Jayadi.
 
Jayadi menuturkan ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan berat 210,529 ton. Dengan perkiraan harga Rp4 juta per kilogram, ladang itu bisa menghasilkan Rp842 miliar dari ganja.
 
"Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja kemudian dilakukan pembakaran," ucap Jayadi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan