Konferensi pers pengungkapan 529 ganja kering di Polres Aceh Tengah. foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati
Konferensi pers pengungkapan 529 ganja kering di Polres Aceh Tengah. foto: Medcom.id/Fajri Fatmawati

Bawa 529 Kg, 4 Pemasok Ganja di Aceh Ditangkap

Fajri Fatmawati • 01 Juli 2021 13:45
Aceh Tengah: Kepolisian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan tim gabungan Polda Aceh serta Polres Aceh Tengah dan Nagan Raya, menangkap empat tersangka dari pengungkapan 529 kilogram narkoba jenis ganja jaringan nasional.
 
"Dari 529 kilogram ganja kering yang diungkap kita menangkap empat tersangka pemasok dan pengepul ganja jaringan nasional Aceh, Medan, Palembang, Jakarta dan Bogor," kata Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Jayadi, Kamis, 1 Juli 2021.
 
Jayadi menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan data pengungkapan kasus peredaran ganja selama Januari hingga Mei 2021. Selama periode tersebut, pihaknya mengungkap sebanyak 1.334 kasus, 1.610 tersangka dengan 2,1 ton ganja.

"Hasil analisa data itu relevan dengan informasi dari masyarakat bahwa daerah Takengon, Aceh Tengah, dan Nagan Raya sering terjadi peredaran ganja secara besar," ujarnya.
 
Sebelum penangkapan, pihaknya melakukan penyelidikan pengungkapan jaringan Jakarta, Palembang, dan Medan selama kurang lebih satu bulan. Para tersangka berinisial berinisial IB (42), IS (44), MA (35), dan RD (37) ditangkap di wilayah Kota Lhokseumawe dan Takengon.
 
"Barang bukti yang kita sita yakni 528, 55 paket ganja kering, empat ponsel, dan alat press ganja," ucap Jayadi.
 
Baca: 7 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan
 
Selanjutnya, tim gabungan melakukan penyisiran di area Gunung Leuser, Kecamatan Beutong Ateuh Benggala, Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Mereka menemukan ladang ganja seluas tujuh hektare atau sebanyak 630 ribu batang ganja dengan perkiraan menghasilkan 210,5 ton ganja kering.
 
Keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan