Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta menerima keadaan. Mereka gagal beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Adapun 57 orang yang telah tidak memenuhi syarat, ya karena tidak memenuhi syarat, berarti telah memberi kepastian bahwa mereka memang tidak bisa jadi ASN KPK. Ini satu pokok permasalahan yang jelas, tegas, dan legal," kata peneliti dari Lembaga Study Antikorupsi (LSAK) Ahmad H Hariri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ahmad menilai TWK tidak perlu digugat lagi. Pasalnya, tes sudah sempurna untuk menentukan pegawai KPK yang pantas menjadi ASN.
"TWK adalah satu dari tiga seleksi kompetensi dasar ASN. TWK secara ilmiah disebut indeks moderasi bernegara (IMB) merupakan perangkat asesmen yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya," ujar Ahmad.
Ahmad tidak setuju pegawai gagal TWK diangkat menjadi ASN. Dia menyebut menjadi ASN tidak bisa sembarangan mesti ada standar yang menentukan kualitas pegawai.
"TWK itu tujuannya memang bukan soal pemahaman semata. Tapi menggali deskripsi keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara ini. Jadi makin terjungkir logikanya kalau membantah hasil TWK dengan pamer piagam yang statis apalagi ngaku-ngaku banyak jasa. Ini soal laku," tutur Ahmad.
Ahmad meminta pegawai KPK gagal TWK berhenti berkoar. Pemerintah diminta mengabaikan permintaan mereka.
"Tidak ada hak yang perlu dituntut bila syaratnya mutlak terpenuhi. Syarat yang harus menjadi perilaku, sebab ASN bukanlah masyarakat sipil biasa," tutur Ahmad.
(Baca: Pegawai Nonaktif KPK Mengadu ke Jokowi Minta Diangkat jadi ASN)
Jakarta: Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) diminta menerima keadaan. Mereka gagal beralih status menjadi aparatur sipil negara (
ASN).
"Adapun 57 orang yang telah tidak memenuhi syarat, ya karena tidak memenuhi syarat, berarti telah memberi kepastian bahwa mereka memang tidak bisa jadi ASN KPK. Ini satu pokok permasalahan yang jelas, tegas, dan legal," kata peneliti dari Lembaga Study Antikorupsi (LSAK) Ahmad H Hariri melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Agustus 2021.
Ahmad menilai TWK tidak perlu digugat lagi. Pasalnya, tes sudah sempurna untuk menentukan pegawai KPK yang pantas menjadi ASN.
"TWK adalah satu dari tiga seleksi kompetensi dasar ASN. TWK secara ilmiah disebut indeks moderasi bernegara (IMB) merupakan perangkat asesmen yang telah teruji validitas dan reliabilitasnya," ujar Ahmad.
Ahmad tidak setuju pegawai gagal TWK diangkat menjadi ASN. Dia menyebut menjadi ASN tidak bisa sembarangan mesti ada standar yang menentukan kualitas pegawai.
"TWK itu tujuannya memang bukan soal pemahaman semata. Tapi menggali deskripsi keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara ini. Jadi makin terjungkir logikanya kalau membantah hasil TWK dengan pamer piagam yang statis apalagi ngaku-ngaku banyak jasa. Ini soal laku," tutur Ahmad.
Ahmad meminta pegawai KPK gagal TWK berhenti berkoar. Pemerintah diminta mengabaikan permintaan mereka.
"Tidak ada hak yang perlu dituntut bila syaratnya mutlak terpenuhi. Syarat yang harus menjadi perilaku, sebab ASN bukanlah masyarakat sipil biasa," tutur Ahmad.
(Baca:
Pegawai Nonaktif KPK Mengadu ke Jokowi Minta Diangkat jadi ASN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)