Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah disebut membangkang dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut pelaksanaan TWK tidak sesuai perintah Jokowi.
"Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Ali juga membantah pihaknya tidak mematuhi putusan MK terkait pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ali menegaskan tidak ada pegawai yang dirugikan dalam proses alih status dan pelaksanaan TWK.
Ali menegaskan pihaknya sudah patuh dengan perintah Presiden. Rapat gabungan untuk membahas hasil TWK dengan beberapa instansi terkait disebut bagian dari pelaksanaan arahan presiden.
(Baca: KPK Nilai Rekomendasi Komnas HAM Mendahului MA dan MK)
"Yakni dengan melibatkan kementerian atau lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ujar Ali.
Komnas HAM membeberkan hasil temuan terkait dugaan pelanggaran TWK di KPK. Komnas menduga TWK untuk menyingkirkan pegawai Taliban di KPK.
"Proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam melalui telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Anam mengatakan pemilihan pegawai berlabel Taliban tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada bukti pasti yang menjadi acuan ada pegawai KPK terafiliasi dengan kelompok Taliban.
"Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," ujar Anam.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membantah disebut membangkang dengan perintah
Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyebut pelaksanaan TWK tidak sesuai perintah Jokowi.
"Dalam pelaksanaannya KPK pun telah patuh terhadap segala peraturan perundangan yang berlaku, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan amanat Presiden," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 16 Agustus 2021.
Ali juga membantah pihaknya tidak mematuhi putusan MK terkait pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Ali menegaskan tidak ada pegawai yang dirugikan dalam proses alih status dan pelaksanaan TWK.
Ali menegaskan pihaknya sudah patuh dengan perintah Presiden. Rapat gabungan untuk membahas hasil TWK dengan beberapa instansi terkait disebut bagian dari pelaksanaan arahan presiden.
(Baca:
KPK Nilai Rekomendasi Komnas HAM Mendahului MA dan MK)
"Yakni dengan melibatkan kementerian atau lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," ujar Ali.
Komnas HAM membeberkan hasil temuan terkait dugaan pelanggaran TWK di KPK. Komnas menduga TWK untuk menyingkirkan pegawai Taliban di KPK.
"Proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen TWK hingga pelantikan pada 1 Juni 2021 diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan background tertentu, khususnya mereka yang terstigma atau terlabel Taliban," kata Komisioner Komnas HAM Chairul Anam melalui telekonferensi di Jakarta, Senin, 16 Agustus 2021.
Anam mengatakan pemilihan pegawai berlabel Taliban tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada bukti pasti yang menjadi acuan ada pegawai KPK terafiliasi dengan kelompok Taliban.
"Stigmatisasi maupun pelabelan terhadap seseorang merupakan salah satu permasalahan serius dalam konteks HAM," ujar Anam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)