"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen hingga alat elektronik," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Maret 2023.
Ali enggan memerinci identitas tersangka. Barang yang ditemukan diyakini menguatkan tudingan penyidik kepada para tersangka dalam kasus itu.
"Diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Korupsi Barang Kena Cukai di Tanjungpinang Bikin Kerugian Negara Lebih dari Rp250 M |
Kini, dokumen itu dianalisis penyidik. KPK juga melanjutkan penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya nanti akan kami informasikan lagi," ujar Ali.
KPK mengumumkan penyidikan baru. Kasus tersebut terkait dugaan korupsi barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri (Kepulauan Riau)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 Maret 2023.
Ali menjelaskan pengaturan barang kena cukai yang dimainkan berupa penetapan dan penghitungan fiktif kuota rokok. Tindakan ini diyakini membuat kerugian dalam keuangan negara dari sisi penerimaan cukai dan pajak.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, identitasnya baru dibeberkan ke publik saat penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan para komisioner Lembaga Antirasuah saat ini.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id