Denny Indrayana. Foto: MI/Immanuel Antonius
Denny Indrayana. Foto: MI/Immanuel Antonius

Update Kasus Denny Indrayana, Polri Bakal Periksa Saksi

Siti Yona Hukmana • 20 Juli 2023 18:32
Jakarta: Bareskrim Polri bakal memeriksa saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan unsur ujaran kebencian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Denny Indrayana.
 
"Untuk pemeriksaan saksi-saksi akan dijadwalkan untuk segera dilaksanakan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers daring Kamis, 20 Juli 2023.
 
Ramadhan tak membeberkan saksi siapa saja yang akan diperiksa. Begitu pula jadwal pemeriksaan.

Ramadhan menyebut kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Artinya, Bareskrim Polri telah mengantongi unsur pidana dalam kasus ini.
 
"Bahwa penanganan kasus terhadap saudara DI saat ini telah memasuki proses penyidikan (naik sidik). Adapun saat ini penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada jaksa penuntut umum (JPU), terlapor, dan pelapor," ungkap Ramadhan.
 
Baca juga: Polisi Libatkan Semua Ahli Usut Kasus Denny Indrayana

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
 
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
 
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
 
Sebelumnya, Denny Indrayana mengeklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan