Jakarta: Bareskrim Polri masih menangani kasus Denny Indrayana. Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu dilaporkan karena penyebaran berita bohong terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.
"Untuk saat ini Bareskrim sedang mendalami kembali kasus tersebut," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Tembak, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juli 2023.
Sandi menyampaikan Polri sangat berhati-hati dalam memproses kasus Denny. Berbagai ahli bakal dilibatkan.
"Melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut," ungkap dia.
Namun, Sandi tidak merinci saksi ahli yang akan dilibatkan. Dia hanya menjelaskan pelibatan saksi ahli untuk mendengar keterangan terkait pernyataan Denny yang diduga telah menyebarkan berita bohong.
"Supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan yang sejelas-jelasnya tentang peristiwa pidana yang terjadi," ungkap Sandi.
Masyarakat diminta bersabar. Polri dipastikan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan bila sudah mendapatkan informasi tambahan dari penyidik.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Denny mengklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Jakarta: Bareskrim Polri masih menangani kasus
Denny Indrayana. Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu dilaporkan karena penyebaran berita bohong terkait putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem pemilu.
"Untuk saat ini Bareskrim sedang mendalami kembali kasus tersebut," kata Kepala Divisi Humas
Polri Irjen Sandi Nugroho di Lapangan Tembak, Jakarta Pusat, Sabtu, 15 Juli 2023.
Sandi menyampaikan Polri sangat berhati-hati dalam memproses kasus Denny. Berbagai ahli bakal dilibatkan.
"Melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut," ungkap dia.
Namun, Sandi tidak merinci saksi ahli yang akan dilibatkan. Dia hanya menjelaskan pelibatan saksi ahli untuk mendengar keterangan terkait pernyataan Denny yang diduga telah menyebarkan berita bohong.
"Supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan yang sejelas-jelasnya tentang peristiwa pidana yang terjadi," ungkap Sandi.
Masyarakat diminta bersabar. Polri dipastikan akan menyampaikan perkembangan penyelidikan bila sudah mendapatkan informasi tambahan dari penyidik.
Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 31 Mei 2023. Denny dilaporkan buntut menyebut putusan MK terkait sistem pemilu bocor. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Terlapor Denny disebut telah mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama ras, dan antargolongan (SARA), berita bohong (hoaks), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Dugaan tindak pidana itu dilakukan Denny melalui akun Twitter @dennyindrayana dan akun Instagram @dennyindrayana99.
Denny Indrayana dipersangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Denny mengklaim telah mendapat bocoran informasi terkait putusan MK untuk gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dari informasi yang diperolehnya, Denny Indrayana menyebut MK akan memutuskan sistem pemilu kembali ke proporsional tertutup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)