Ketua KPK Firli Bahuri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Ilustrasi/Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Ilustrasi/Humas KPK

Bantah Johanis, Firli Tegaskan OTT Basarnas Tanggung Jawab Pimpinan

Candra Yuri Nuralam • 29 Juli 2023 16:17
Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak setuju dengan penjelasan Komisioner Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas). Firli menegaskan rangkaian penegakan hukum itu tanggung jawab pimpinan.
 
"Kami menegaskan, seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh pimpinan KPK," kata Firli melalui keterangan tertulis, Jumat, 29 Juli 2023.
 
Firli menegaskan penyelidik tidak melakukan kesalahan saat OTT. Mereka berhasil menangkap sebelas orang dan barang bukti Rp999,7 juta saat itu.

Temuan penyelidik itu merupakan bukti permulaan yang cukup. Sehingga, KPK bisa menentukan status hukum untuk para pihak yang tertangkap.
 
Baca: Kabasarnas Tersangka, Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Tak Cuci Tangan

"Seluruh rangkaian kegiatan oleh KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan, penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan para pelaku sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku," tagas Firli.
 
Dia juga menegaskan pihaknya menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku saat menentukan tersangka dalam waktu 1x24 jam setelah penangkapan. Lembaga Antirasuah sudah paham ada pihak TNI yang harus diproses hukum secara militer saat penentuan status hukum.
 
Firli menegaskan pihak TNI dihadirkan saat penetapan tersangka. KPK membantah status hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto diberikan diam-diam.
 
"KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait," ucap Firli.
 
Dia juga mengatakan KPK dan TNI sepakat mengoordinasikan penanganan kasus itu. Dia menegaskan instansinya berhak mengendalikan penyidikan berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang KPK juncto Pasal 89 KUHAP.
 
"Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum," tegas Firli.
 
Atas dasar itu, dia menegaskan tidak ada kesalahan yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut. Penyelidik sudah sesuai dalam mengusut dan menjelaskan permainan kotor dua perwira TNI itu.
 
"Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," ucap Firli.
 
Senada, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membantah Johanis yang menyalahkan penyelidik. Para komisioner tidak boleh lepas tangan terkait hal ini.
 
"Mereka (penyelidik) sudah bekerja sesuai dg kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," ucap Alex.
 
Alex juga sepakat dengan Firli yang menyebut penetapan tersangka terhadap Afri dan Henri sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak TNI juga diklaim sudah memberikan restu.
 
"Saya tidak menyalahkan penyelidik atau penyidik maupun jaksa KPK," tegas Alex.
 
Pertemuan antara Mabes TNI dan KPK dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas rampung. Lembaga Antirasuah meminta maaf.
 
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
 
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan