Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/MI
Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang/MI

Kabasarnas Tersangka, Saut Situmorang Minta Pimpinan KPK Tak Cuci Tangan

Tri Subarkah • 29 Juli 2023 16:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak cuci tangan atas polemik penetapan tersangka dua personel TNI pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). Setelah mengumumkan penetapan tersebut kepada publik, pimpinan KPK justru meminta maaf dan menyebut jajaran KPK khilaf.
 
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang berpendapat akar polemik itu terjadi saat ekspose lima pimpinan KPK ataupun secara kolektif kolegial. Jika sejak awal mengetahui kasus tersebut bakal menyasar orang nomor satu di Basarnas yang merupakan personel militer aktif, KPK harusnya menyerahkan kepada penyidik TNI.
 
"Selama ini memang mindset-nya (pelaku dari) militernya diserahkan (ke TNI), file-file-nya dikasih mereka, terus mereka, penyidik KPK dan penyidik TNI, saling bertanya sama-sama," jelas Saut kepada Media Indonesia, Sabtu, 29 Juli 2023.

Saut menyinggung permintaan maaf Johanis Tanak usai penetapan tersangka Kabasarnas. Menurut dia, permintaan maaf itu tidak disebabkan karena adanya tekanan dari pihak TNI ke KPK. Ia berpendapat rombongan Komandan Puspom TNI justru datang dengan bijaksana untuk menyampaikan penanganan perkara korupsi KPK yang melibatkan personel TNI aktif.
 
Saut juga mengingatkan Pasal 42 Undang-Undang KPK yang memberikan kewenangan Lembaga Antirasuah itu. Terutama, untuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan kasus korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
 
Baca: Penetapan Tersangka Kabasarnas, Alex: Pimpinan yang Khilaf

"Dari situ terlihat kenapa akhirnya di luar, kok, beda (dengan) minta maafnya. Dan (permintaan maaf) itu kenapa enggak dilakukan sama yang konferensi pers (Alexander)?," ujar Saut.
 
Menurut Saut, Pasal 42 UU KPK tidak dapat didefinisikan sebagai penanganan perkara secara koneksitas. Berkaca pada pengalaman menangani perkara Helikopter AW-101 pada TNI Angkatan Udara, ia menyebut KPK dapat menyerahkan berkas perkara kasus di Basarnas ke TNI.
 
"Dari kasus ini kita enggak bisa mengatakan siapa membawahi siapa. Ini peristiwa yang sudah terjadi yang kemudian harus di-follow up, either itu ditangani TNI atau KPK itu soal manajerial saja," tandasnya.
 
Di sisi lain, beredar surel dari pegawai Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK yang merasa kecewa atas pernyataan pimpinan KPK karena terkesan menyalahkan tim lapangan atas hasil kerja keras penanganan kasus Basarnas. Pegawai KPK menyoalkan mekanisme penetapan tersangka yang dilakukan melalui proses panjang dengan dihadari oleh pimpinan.
 
"Di kalangan internal KPK, khususnya pegawai, dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK yang seakan lepas tangan, cuci tangan, bahkan mengambinghitamkan bawahan," demikian kutipan surel dari pegawai KPK.
 
Alih-alih menyalahkan tim di lapangan, pegawai KPK menuntut permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK. Pimpinan KPK juga diminta meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan mengundurkan diri karena telah berlaku tidak profesional serta mencederai kepercayaan publik.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan