Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengeklaim tidak pernah menyalahkan penyidik atas polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) beberapa hari lalu. Kekhilafan dinilai ada pada pimpinan.
"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli 2023.
Alex mengatakan penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik. Keputusan penetapan tersangka berada di tangan pimpinan.
"Mereka (penyelidik) sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," ucap Alex.
Pertemuan antara Mabes TNI dan KPK dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas telah dilakukan. Lembaga Antirasuah sempat meminta maaf terkait penetapan tersangka.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) Alexander Marwata mengeklaim tidak pernah menyalahkan penyidik atas polemik operasi tangkap tangan (OTT) di Badan SAR Nasional (Basarnas) beberapa hari lalu. Kekhilafan dinilai ada pada pimpinan.
"Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alex melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Juli 2023.
Alex mengatakan penyidik sudah melakukan tugasnya dengan baik. Keputusan penetapan tersangka berada di tangan pimpinan.
"Mereka (penyelidik) sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya," ucap Alex.
Pertemuan antara Mabes TNI dan KPK dalam pembahasan penanganan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di
Basarnas telah dilakukan. Lembaga Antirasuah sempat meminta maaf terkait penetapan tersangka.
"Di sini ada kekeliruan dan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, dalam rapat tadi menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya bisa disampaikan ke Panglima dan jajaran TNI atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Johanis menyebut kesalahan dikarenakan tim tangkap tangan tidak melibatkan TNI saat menangkap serta memproses hukum Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. KPK mengaku tidak memiliki wewenang untuk memprosesnya secara hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)