Jakarta: Mabes Polri menyebut AKBP Tri Suhartanto masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK itu diperiksa buntut dugaan melakukan transaksi senilai Rp300 miliar.
"Seusai dengan kemarin yang disampaikan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa yang terkait dengan anggota maka akan di-follow up oleh Propam dan saat ini infomasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Shandi memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan bila sudah rampung. Menurut dia, saat ini penyidik Propam masih menelusuri ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan Tri. Termasuk sumber uang ratusan miliar rupiah itu.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," ungkap jenderal bintang dua itu.
Shandi kembali menegaskan Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti isu yang beredar terkait anggota Polri tersebut. Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," tutur dia.
Isu transaksi Rp300 miliar itu pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTubenya, Senin, 3 Juli 2023.
Bantahan AKBP Tri Suhartanto
AKBP Tri Suhartanto membantah isu transaksi janggal tersebut. Menurut dia, yang disebut transaksi Rp300 miliar itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Penggunaan diksi transaksi dinilai Tri seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki uang Rp300 miliar.
Tri menyebut uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Tri menjelaskan uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis serabutan yang ia jalankan. Tri tak menyebutkan spesifik bisnis tersebut. Namun, salah satu bisnis yang dilakukan terkait jual-beli mobil. Bisnis itu sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin, 3 Juli 2023.
Jakarta: Mabes Polri menyebut AKBP Tri Suhartanto masih diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (
Propam) Polri. Mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK itu diperiksa buntut dugaan melakukan transaksi senilai Rp300 miliar.
"Seusai dengan kemarin yang disampaikan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) bahwa yang terkait dengan anggota maka akan di-
follow up oleh Propam dan saat ini infomasi yang terakhir kami dengar bahwa Propam sedang mengklarifikasi kasus tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Juli 2023.
Shandi memastikan akan menyampaikan hasil pemeriksaan bila sudah rampung. Menurut dia, saat ini penyidik Propam masih menelusuri ada
pelanggaran atau tidak yang dilakukan Tri. Termasuk sumber uang ratusan miliar rupiah itu.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi apabila itu menyangkut kode etik dan profesi maka akan ditangani oleh Propam. Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," ungkap jenderal bintang dua itu.
Shandi kembali menegaskan Divisi Propam Polri akan menindaklanjuti isu yang beredar terkait anggota Polri tersebut. Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sehingga, nanti hasil verifikasinya akan disampaikan apakah melanggar kode etik profesi atau mungkin malah bukan tindak pidana karena mungkin berita itu belum terverifikasi dengan jelas," tutur dia.
Isu transaksi Rp300 miliar itu pertama kali dibongkar mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, di kanal YouTube pribadinya. Novel mengatakan transaksi yang termuat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu diduga melibatkan seorang pegawai di bidang penindakan.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun, bahkan," kata Novel di kanal YouTubenya, Senin, 3 Juli 2023.
Bantahan AKBP Tri Suhartanto
AKBP Tri Suhartanto membantah isu transaksi janggal tersebut. Menurut dia, yang disebut transaksi Rp300 miliar itu ialah perhitungan akumulasi transaksi yang dilakukan PPATK dari 2004 hingga 2018. Penggunaan diksi transaksi dinilai Tri seolah-olah menggiring persepsi publik bahwa dirinya memiliki uang Rp300 miliar.
Tri menyebut uang ratusan miliar itu merupakan akumulasi uang masuk dan keluar di rekening yang digunakan untuk bisnis. Penghitungan keluar-masuk uang itu diambil dari waktu yang cukup lama, sekitar 14 tahun, dari jangka waktu 2004-2018.
Tri menjelaskan uang keluar masuk selama 14 tahun itu berasal dari bisnis serabutan yang ia jalankan. Tri tak menyebutkan spesifik bisnis tersebut. Namun, salah satu bisnis yang dilakukan terkait jual-beli mobil. Bisnis itu sudah dihentikan ketika dia masuk KPK pada akhir 2018.
"Di rekening itu tidak ada dalam buku senilai Rp300 miliar. Tidak ada pernah terendap gitu, duit Rp300 miliar itu kan enggak ada. Dalam satu hari ada Rp300 miliar itu di dalam rekening, enggak ada. Jadi keluar masuk aja semua itu," kata Tri, Senin, 3 Juli 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)