Ini Alasan Nurul Ghufron Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang
Fachri Audhia Hafiez • 18 Mei 2023 16:27
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap hal yang mendasari mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Ghufron mengatakan permohonan uji materi terkait hal itu merupakan gugatan tambahan. Awalnya, ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK yakni 50 tahun.
"Saya mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal, dinyatakan lengkap pada 24 November 2022," kata Ghufron melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Ghufron menerangkan setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, ia menambahkan objek JR. Objek itu menyangkut Pasal 34 pada UU KPK tentang masa periode pimpinan KPK selama empat tahun.
Pasal 34 berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Ia menjelaskan hal yang mendasari menambahkan objek gugatan itu yakni cita hukum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Ghufron berpendapat mestinya seluruh periodesasi masa pemerintahan adalah lima tahun.
"12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, Ombudsman RI (ORI), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lain-lain, semuanya lima tahun," ujar Ghufron.
Menurut dia, terjadi pelanggaran prinsip keadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 atau inskonstitusional jika tidak diperbaiki atau disamakan periodesasinya.
Ia menyinggung soal periodesasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ghufron mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) selama 25 tahun. Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama lima tahun.
"Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelas Ghufron.
Proses permohonan uji materi itu masih bergulir di MK. Putusan terkait gugatan itu masih menunggu jadwal dari kepaniteraan MK.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan," pungkas Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkap hal yang mendasari mengajukan permohonan uji materi atau judicial review (JR) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Lembaga Antikorupsi menjadi lima tahun. Masa jabatan pimpinan KPK saat ini dalam satu periode hanya empat tahun.
Ghufron mengatakan permohonan uji materi terkait hal itu merupakan gugatan tambahan. Awalnya, ia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terkait persyaratan usia minimal pimpinan KPK yakni 50 tahun.
"Saya mengajukan JR sejak awal November 2022 setelah melalui proses pemeriksaan awal, dinyatakan lengkap pada 24 November 2022," kata Ghufron melalui keterangan tertulis dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Ghufron menerangkan setelah memasuki proses pemeriksaan dan perbaikan, ia menambahkan objek JR. Objek itu menyangkut Pasal 34 pada UU KPK tentang masa periode pimpinan KPK selama empat tahun.
Pasal 34 berbunyi, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.
Ia menjelaskan hal yang mendasari menambahkan objek gugatan itu yakni cita hukum dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan. Ghufron berpendapat mestinya seluruh periodesasi masa pemerintahan adalah lima tahun.
"12 lembaga negara nonkementerian (auxiliary state body) misalnya Komnas HAM, Ombudsman RI (ORI), Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan lain-lain, semuanya lima tahun," ujar Ghufron.
Menurut dia, terjadi pelanggaran prinsip keadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 atau inskonstitusional jika tidak diperbaiki atau disamakan periodesasinya.
Ia menyinggung soal periodesasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Ghufron mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) selama 25 tahun. Kemudian, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) selama lima tahun.
"Ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan. Maka jika program pemberantasan korupsi empat tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelas Ghufron.
Proses permohonan uji materi itu masih bergulir di MK. Putusan terkait gugatan itu masih menunggu jadwal dari kepaniteraan MK.
"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan," pungkas Ghufron.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)