Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Persoalkan Masa Jabatan saat Disorot Publik, Etika KPK Dipertanyakan

Fachri Audhia Hafiez • 18 Mei 2023 08:52
Jakarta: Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mengajukan gugatan judicial review (JR) terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai sorotan. Gugatan itu diajukan di tengah kontroversi dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan KPK.
 
"Upaya JR masa jabatan di tengah soroton terhadap kinerja KPK yang buruk ini, bermasalah dalam dimensi etis," kata peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, saat dihubungi Medcom.id, Rabu, 17 Mei 2023.
 
Herdiansyah mengatakan upaya Ghufron itu menandakan ada kecenderungan mementingkan kepentingan pribadi ketimbang memikirkan kinerja KPK yang belakangan syarat kritikan dari publik.

"Tidak pantas seorang pimpinan KPK memikirkan masa jabatan di saat publik justru menuntut KPK bekerja lebih serius memberantas korupsi," ucap dia.
 
Baca Juga: Pengamat: Masa Jabatan Pimpinan KPK Cukup 3 Tahun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan Lembaga Antirasuah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ghufron melayangkan gugatan tersebut sejak awal November 2022. Ia meminta MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
 
Dia ingin Lembaga Antikorupsi disamakan dengan instansi non kementerian lainnya. Misalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Yudisial (KY).
 
"Cita hukum sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan, sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 Mei 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan