Jakarta: Komisi Yudisial (KY) berencana melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Meskipun sudah ada keputusan banding, namun tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Anggota KY Joko Samito mengatakan setidaknya ada lima laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim PN Jakpus. Setelah melalui proses verifikasi, laporan tersebut diputuskan akan ditindaklanjuti.
"Walaupun sudah ada putusan banding ya yang sudah membatalkan tetapi tetap kita jalankan untuk mungkin bisa jadi ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di Jakpus," kata Joko Samito, Rabu, 12 April 2023.
Joko memerinci proses apa saja yang akan di lakukan KY apabila proses pemeriksaan sudah berjalan. KY akan memanggil panitera, hingga Ketua PN Jakpus. Apabila ditemukan cukup bukti soal dugaan pelanggaran etik hakim, maka hakim tersebut akan segera menjalani proses pemeriksaan.
"Ini akan ada dua sesi, pertama menurut penanganan laporan masyarakat, harus pelapor dulu. Setelah beberapa pelapor kita periksaan baru kita melakukan pemeriksaan terhadap panitera ya," ujar Joko.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
Atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan banding KPU dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, 11 April 2023.
Hakim tingkat banding menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara a quo. Gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) juga tidak dapat diterima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta:
Komisi Yudisial (KY) berencana melakukan pemeriksaan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Meskipun sudah ada keputusan banding, namun tak menutup kemungkinan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim.
Anggota KY Joko Samito mengatakan setidaknya ada lima laporan terkait dugaan pelanggaran etik hakim PN Jakpus. Setelah melalui proses verifikasi, laporan tersebut diputuskan akan ditindaklanjuti.
"Walaupun sudah ada putusan banding ya yang sudah membatalkan tetapi tetap kita jalankan untuk mungkin bisa jadi ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim di Jakpus," kata Joko Samito, Rabu, 12 April 2023.
Joko memerinci proses apa saja yang akan di lakukan KY apabila proses pemeriksaan sudah berjalan. KY akan memanggil panitera, hingga Ketua PN Jakpus. Apabila ditemukan cukup bukti soal dugaan pelanggaran etik hakim, maka hakim tersebut akan segera menjalani proses pemeriksaan.
"Ini akan ada dua sesi, pertama menurut penanganan laporan masyarakat, harus pelapor dulu. Setelah beberapa pelapor kita periksaan baru kita melakukan pemeriksaan terhadap panitera ya," ujar Joko.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda sisa tahapan
Pemilu 2024.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. KPU juga dihukum membayar kerugian kepada Prima sebesar Rp500 juta. Di samping itu, majelis menggugurkan eksepsi atau nota keberatan KPU.
Atas keputusan PN Jakarta Pusat tersebut, KPU pun mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Permohonan banding KPU dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI pada Selasa, 11 April 2023.
Hakim tingkat banding menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara
a quo. Gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) juga tidak dapat diterima.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)