Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri
Ilustrasi pengadilan Tipikor/Fachri

Saksi Kasus Korupsi BTS Berbelit, Hakim: Jadikan Tersangka Saja!

Candra Yuri Nuralam • 22 Agustus 2023 19:33
Jakarta: Ketua Majelis Fahzal Hendri kesal dengan keterangan Kepala Divisi Perbendaharaan dan Investasi BAKTI Kominfo Puji Lestari dalam kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G. Hakim menyarankan dia dijadikan tersangka karena memberikan keterangan yang berbelit.
 
"Mulat mulit, mulat melit, enggak jelas, ini semua jadikan tersangka sajalah pak," kata Fahzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2023.
 
Permintaan hakim itu bermula saat hakim meminta Puji menjelaskan pembayaran proyek BTS 4G sebesar Rp6,41 triliun. Puji menjelaskan berdasarkan catatan yang dibawanya.

"Untuk dana yang Rp6,41 triliun tadi itu untuk yang lanjutan nilai kontraknya Rp1,786 triliun kemudian ada adendum Rp1,581 triliun, sudah dibayarkan Rp490 miiliar, sehingga masih ada sisa Rp1,336 itu termasuk yang ada pengembalian juga oleh penghitungan pagunya," ujar Puji.
 
Baca: Eks Pejabat Bakti Kominfo Sebut Pembangunan Ribuan BTS 4G Sulit Dikebut

Puji menyebut tidak semua dana Rp6,41 triliun digunaka. Uang yang terpakai disebut cuma Rp3,66 triliun. Menurut Puji, semua dananya sudah dibayarkan kepada konsorsium pengerjaan BTS 4G. Hakim menilai keterangan puji tidak masuk akal.
 
Hakim Fahzal juga menyebut pekerjaan Puji menjadi penyebab proyek BTS 4G berurusan dengan hukum. Karenanya, majelis berharap dia dijadikan tersangka. "Biar tahu jangan tebang pilih kalau model-model begini, manusia-manusia yang menghancurkan uang negara kayak begini modelnya," kata Fahzal.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama. Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan