Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.
Ilustrasi persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.

Lelang Pembangunan BTS 4G Dinilai Formalitas, Hakim: Proyek Bagi-bagi Jatah

Candra Yuri Nuralam • 08 Agustus 2023 17:29
Jakarta: Majelis hakim menilai lelang pengadaan BTS 4G pada Bakti Kominfo cuma formalitas. Pembangunan menara pemancar sinyal itu diyakini proyek bagi-bagi jatah.
 
"Untuk apa dilakukan pelelangan lagi? Sudahlah bagi-bagi jatah. Sudahlah kamu untuk Indonesia bagian timur. Kamu untuk Indonesia bagian tengah. Ini untuk indonesia bagian barat," kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 8 Agustus 2023.
 
Pernyataan itu dicetuskan Fahzal saat memeriksa saksi sekaligus Konsultan Pengadaan BTS 4G Assenar. Hakim menilai saran mereka cuma formalitas guna memastikan lelang pengadaan proyek sesuai prosedur.

Menurut hakim, jika konsultan memberikan saran yang benar saat lelang, pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo tidak akan bermasalah. Nyatanya proyek itu tidak kelar.
 
"Akibatnya apa? Selesai enggak tuh yang dilelang? Saudara sebagai konsultan hukum?" ucap Fahzal.
 
Baca juga: Hakim Sindir Pengembalian Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Assenar juga mengamini proyek itu tidak kelar. Majelis menilai keberadaan konsultan cuma membuang anggaran.
 
"Karena dari awal saudara sudah main-main sama itu percuma saja konsultan hukum itu," ujar Fahzal.
 
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan