Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyindir pengembalian uang Rp500 juta terkait kasus dugaan rasuah pembangunan BTS 4G di Bakti Kominfo. Duit panas itu awalnya diberikan kepada kelompok kerja (pokja).
Awalnya, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman menjelaskan uang itu diberikan tersangka Windy Purnama. Duit itu dibagi untuk lima anggota pokja.
"Sudah semua dikembalikan," kata Gumala di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Gumala mengaku pernah ditanya penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) soal pengembalian uang itu. Menurut dia, penyerahan dikarenakan dia merasa dana yang sudah diterimanya berkaitan dengan perkara.
Ketua Majelis Fahzal Hendri pun menyindirnya. Sebab, kesadarannya baru muncul saat proyeknya sudah bermasalah.
"Kalau enggak ada perkara tetap diambil itu (uang) ya?" ucap Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Jakarta: Majelis Hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyindir pengembalian uang Rp500 juta terkait kasus dugaan rasuah pembangunan
BTS 4G di Bakti Kominfo. Duit panas itu awalnya diberikan kepada kelompok kerja (pokja).
Awalnya, Kadiv Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi
BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia Gumala Warman menjelaskan uang itu diberikan tersangka Windy Purnama. Duit itu dibagi untuk lima anggota pokja.
"Sudah semua dikembalikan," kata Gumala di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
Gumala mengaku pernah ditanya penyidik Kejaksaan Agung (
Kejagung) soal pengembalian uang itu. Menurut dia, penyerahan dikarenakan dia merasa dana yang sudah diterimanya berkaitan dengan perkara.
Ketua Majelis Fahzal Hendri pun menyindirnya. Sebab, kesadarannya baru muncul saat proyeknya sudah bermasalah.
"Kalau enggak ada perkara tetap diambil itu (uang) ya?" ucap Fahzal.
Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)