Sidang kasus korupsi BTS 4G. (Medcom.id/Candra)
Sidang kasus korupsi BTS 4G. (Medcom.id/Candra)

Windy Purnama Disebut Sebar Duit Rp500 Juta ke Pokja Pembangunan BTS 4G

Candra Yuri Nuralam • 03 Agustus 2023 15:59
Jakarta: Saksi sekaligus Kadiv Hukum Bakti Darien Aldiano mengaku tidak mendapatkan honor untuk bergabung dalam pengerjaan BTS 4G pada Bakti Kominfo. Namun, dia mengaku diberikan Rp500 juta dari Windy Purnama.
 
"Honor Pokja tidak ada, saya dapat dari Windy Purnama majelis," kata Darien di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Darien menjelaskan Rp500 juta dari Windy merupakan jatah untuk lima orang. Namun, pembagiannya berbeda.

"(Saya dapat) Rp150 juta," ucap Darien.
 
Darien enggan memerinci identitas pihak lain yang mendapatkan aliran dari Windy itu. Dana itu diserahkan pada akhir 2021.
 
"Saat itu (pas pemberian) di jalan pulang ke rumah," ujar Darien.
 
Hakim kemudian menanyakan asal konsorsium Windy ke Darien. Namun, dia mengeklaim tidak mengetahui.
 
"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Darien.
 
Baca: Hakim Sebut Pengadaan BTS Proyek Bagi-bagi Jatah

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.
 
Kemudian, terdakwa Windi Purnama mendapatkan Rp500 juta. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar Amerika Serikat.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan